Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Belum Lengkap, Berkas Kasus Jambret Viral di Tapin Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

Berkas perkara tersangka S atas kasus penjambret di Kabupaten Tapin dikembalikan ke penyidik

|
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas Kejari Tapin
Pengembalian berkas perkara jambret dengan tersangka S, oleh JPU Kejari Tapin ke penyidik karena dinilai masih perlu dilengkapi, Selasa (2/4/2024).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Usai dilakukan penelitian hampir di 14 hari terakhir, berkas perkara tersangka S atas kasus penjambret di Kabupaten Tapin dikembalikan ke penyidik. 

Pengembalian berkas oleh JPU Kejari Tapin kepada penyidik Polres Tapin ini telah dikoordinasikan untuk dilengkapi atau (P19). 

"Kami telah meneliti dan meminta untuk melengkapi, karena ada berkas formil dan materil yang belum lengkap," ungkap Kajari Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel Ronald Okhta, Kamis (4/4/2024).

Ronald pun mengatakan, jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil (P-21) maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II). 

Pihaknya juga menegaskan, untuk berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan.

Diketahui, tersangka S yang beraksi di dekat Bundaran dulang dengan coba merampas dan melukai korban dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, ternyata pelaku asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan Ini juga merupakan residivis berupa kasus sajam. 

Dirinya diamankan jajaran Satreskrim Polres Tapin dua hari setelah aksinya gagal dan terekam CCTV pada Sabtu (2/3/2024) subuh. (AOL) 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved