Nasional

Kurma Kiriman PMI Sampai Busuk, Kepala BP2MI Marah Barang Pekerja Migran Menumpuk di Bea Cukai

Kepala BP2MI Benny Rhamdani, marah saat meninjau gudang bea cukai Semarang, banyak barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) menumpuk.

Editor: Rahmadhani
X
Kepala BP2MI Benny Rhamdani, marah saat meninjau gudang bea cukai Semarang, banyak barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) menumpuk, termasuk ditemukan kurma yang sudah busuk. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, marah usai melakukan tinjauan ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang.

Pasalnya Kepala BP2MI melihat secara langsung begitu banyak barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) menumpuk dan tak bisa dikirimkan ke sanak saudara lantaran adanya regulasi barang larangan atau pembatasan (Lartas) dari Kemendag.

Dalam video yang beredar, Benny bahkan mendapati salah satu kiriman PMI berupa kurma, sudah berjamur dan membusuk.

"Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mengaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini," terangnya secara berapi-api, Kamis (4/4/2024).

Hal tersebut diucapkan Benny karena barang kiriman PMI tak bisa diterima oleh para keluarga PMI di berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan ia menuturkan, PMI berkerja keras untuk membeli barang-barang dan dikirim ke keluarga.

Baca juga: BREAKING NEWS - Razia Jelang Buka Puasa di Lapas Banjarmasin, Petugas Temukan 10 Pisau Rakitan

Baca juga: Catat Ini Lokasi Titik Rawan Kecelakaan dan Kemacetan di HST, Pemudik Diminta Berhati-hati

Benny juga mengatakan PMI seharusnya dihargai karena menjadi penyumbang devisa negara terbesar.

"Karena Lartas barang pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya," tegasnya.

Benny berujar, karena regulasi Kemendag ada dua konsekuensi yabg diterima oleh PMI.

Yang pertama barang kiriman mereka akan dikembalikan ke para PMI yang kedua barang tersebut akan dimusnahkan oleh Bea Cukai.

Selain itu, Bea Cukai acapkali dituding sebagai pihak yang selalu mempersulit PMI saat hendak mengirim barang ke keluarga.

"Padahal Bea Cukai hanya pelaksana dari regulasi Kemendag terkait aturan Lartas," jelasnya.

Selain itu, butuh waktu dan personil lebih banyak untuk melakukan pengecekan barang kiriman PMI oleh Bea Cukai.

PMI juga akan menanggung biaya lebih jika barang tersebut tersimpan lama di gudang jasa pengiriman karena lamanya pemeriksaan.

Ia memberikan penegasan dari awal BP2MI tak setuju dengan regulasi Lartas dari Kemendag karena menyusahkan PMI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved