Kebakaran di Kaltim

Picu Kebakaran di SPBU Barong Tongkok Kutai Barat, Pelangsir Ini Ditetapkan Tersangka

Seorang pelangsir BBM ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kebakaran yang menghanguskan SPBU Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat

Editor: Hari Widodo
Tribunkaltim/Febriawan
Kebakaran SPBU Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kaltim membuat sejumlah motor turut hangus terbakar, Sabtu (30/3/2204). (Inset) polisi amankan pelangsir berinsial SA yang diduga menjadi pemicu kebakaran. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SENDAWAR - Seorang pelangsir BBM ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kebakaran yang menghanguskan SPBU Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Pelangsir berinisial SA tersebut  ditetapkan menjadi tersangka atas insiden kebakaran tersebut karena menjadi pemicu munculnya api yang kemudian membesar.

"Saat ini tersangka SA sudah kita amankan," tegas Kapolres Kubar melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, Rabu (3/4/2024) pukul 09.10 Wita.

SA merupakan warga RT 02 Long Iram, Kutai Barat (Kubar), saat sedang menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Kebakaran di Tarakan Kaltara Ludeskan 2 Rumah, 1 Orang Meninggal

Baca juga: Si Jago Merah Hanguskan SPBU di Kutai Barat, Kebakaran Diduga Dipicu Percikan Api dari Motor   

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena SA merupakan pemicu kebakaran di SPBU di kawasan Kampung Nyenyan, Barong Tongkok, Kutai Barat.

Informasinya, SA merupakan pengedara sepada motor, asal api berasal. Sehinggi memicu kebakaran di SPBU.

"Sepeda motornya pertama kali terbakar," imbuhnya.

Untuk diketahui Kebekaran yang terjadi di SPBU di Jalan Sendawar Raya, atau kawasan Belintut Kampung Ngenyan Asa, Barong Tongkok, Kutai Barat pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 13.30 Wita.

Diakibatkan pencikan api dari salah satu sepeda motor yang mengisi bahan bakar minyak atau BBM.

Kebakaran itu dipucu adanya percikan api dari salah satu kendaraan yang sedang mengisi BBM.

Api lantas seketika menyambar ke kendaraan lain yang juga saat itu sedang mengisi BBM. Serta mesin pengisian BBM di SPBU.

SA ditetapapkan sebagai tersangka. Sebab api penyebab kebakaran, berasal dari kendaraan yang di kemudikan SA. Dalam keterangan SA, sebelum kebakaran ia telah melalukan pengisian sebanyal kurang lebih tujuh kali.

"Asal api dari percikan motor SA yang menyebar," tegas Kapolres Kubar, melalui Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi, Rabu (3/4/2024).

Asriadi menjelaskan tersangka melakukan pengisian BBM di SPBU secara berulang-ulang lebih kurang tujuh kali menggunakan sepada motor.

Sepeda motor itu telah dirubah speknya atau dimodifikasi dan tidak standar. Yakni salah satunya pada busi pengapian kabel dalam keadaan telanjang dan terdapat botol plastik berkapasitas lebih kurang satu liter berisi bbm pertalite untuk menyalurkan bbm ke mesin.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved