Kriminalitas di Kaltim

Jual Solar Perusahaan, Dua Pekerja di Kaltim Diamankan Polisi

MM dan BM pekerja di PT Setia Agro Abadi (PT SAA) dijebloskan ke balik jeruji besi karena menjual solar perusahaan tanpa izin

|
Editor: Hari Widodo
HO/Humas Polres Mahulu  
Satreskrim Polres Mahakam Ulu (Mahulu) menahan dua pekerja PT. Setia Agro Abadi (PT. SAA) MM dan BM karena menjual solar perusahaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, UJOH BILANG - MM dan BM pekerja di PT Setia Agro Abadi (PT SAA) dipastikan menjalani Lebaran Idul Fitri 2024 di balik jeruji besi.

Keduanya diamankan Satreskrim Polres Mahulu karena diduga melakukan dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kedua tersangka ditahan sejak Jumat (29/3/2024), akibat ulah mereka yang diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan tanpa izin.

Kapolres Mahulu, AKBP Anthony Rybok mengatakan kasus ini berdasarkan laporan dari Asisten Manager Umum PT. SAA.

Baca juga: Kabur ke Kaltim, Tersangka Penggelapan Mobil Asal Kalsel Digerebek Belasan Aparat di Balikpapan

Baca juga: Puluhan Juta Uang Hasil Penggelapan Honor KPPS di Balangan Untuk Judi Online, Tersisa Rp17 Juta

Kejadian tersebut sekitar pukul 20.00 WITA di Blok J24 Afdeling II, Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu.

"Dua orang security PT. SAA menjadi saksi atas kejadian tersebut. Pelaku diduga menjual BBM jenis solar kepada seseorang dengan inisial SB tanpa izin pemiliknya," katanya, Sabtu (6/4/2024).

Hal ini melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dengan Terdakwa Eks Anggota DPRD HST, Penyidik Polda Beri Kesaksian

"Atas kejadian tersebut, pihak PT. SAA merasa keberatan dan melaporkan kasus ini kepada Polres Mahakam Ulu untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sampai saat ini, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Mahulu. "Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Pekerja PT SAA Mahulu Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Kini Ditahan Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved