Kriminalitas di kaltim

Diringkus Usai Bawa Kabur Motor Warga, Begini Pencuri di Tarakan Ini Beraksi  

Pelaku pencurian motor MR (39) tahun kini diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polres Tarakan di salah satu losmen di Tarakan

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pencuri motor NMAX berinsial MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku saat berada di Mako KSKP Lingkas Ujung.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TARAKAN - Kabur setelah aksinya melakukan pencurian motor  di RT 3 Kelurahan Gunung Lingkas Jalan Kusuma Bangsa, Tarakan, Kalimantan Utara, pelaku akhirnya diringkus polisi.

Pelaku pencurian motor berinisial MR (39) tahun kini diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polres Tarakan di salah satu losmen di Tarakan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan, IPTU Sri Djayanthi menceritakan kronologis pencurian yang dilakukan pelaku.

Pencurian motor oleh pelaku bermula Kamis (21/3/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kampung Melayu, Aksi Pelaku Ternyata Terekam Kamera CCTV

Baca juga: Terekam CCTV, Begini Aksi Pencuri Motor Gondol Motor Dinas Ketua RT di Bontang Kaltim

Saat itu korban atau pelapor tengah memarkir motor merek NMAX warna biru miliknya di teras rumah Jalan Kusuma Bangsa RT 3 Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan.

Lalu esok harinya, Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 08.00 WITA, saat itu istri korban akan mengantarkan anaknya ke sekolah namun mendapati motor bernopol KU 3905 AF sudah hilang di tempat parkirnya.

"Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 21.30 WITA lokasinya di losmen perantau," ungkap IPTU Sri Djayanthi didampingi Kanit Reskrim KSKP Aiptu I Putu Suriada.

Hasil pemeriksaan singkat, pelaku mengaku sebelumnya telah mengambil kunci motor milik korban pada Kamis dan beraksi di Jumat pukul 02.00 WITA.

Baca juga: Aksi Pencuri Motor di Baamang Kotim Kalteng yang Nekat Siang Bolong Terekam CCTV, Mengendap-ngendap

Pelaku mengaku telah merenakan sebelumnya aksi pencurian tersebut.  Adapun tujuan pelaku mengambil motor tersebut untuk dijual kembali.

"Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana kurungan lima tahun penjara," tukasnya.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pria Ini Curi Motor Merek NMAX di Teras Rumah, Sehari Sebelumnya Berhasil Ambil Kunci

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved