Berkah Ramadan 1445 Hijriah

Erna Bermaafan dengan Tetangga di Banjarmasin Sebelum Pulang Kampung Rayakan Lebaran

Sudah jadi tradisi, tiap menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat di perkotaan berbondong-bondong pulang kampung.Termasuk di Kalimantan Selatan

Penulis: Salmah | Editor: Mulyadi Danu Saputra
dok pribadi
Ustadz Munfiq Rosandi Multihakiki 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sudah jadi tradisi, tiap menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat di perkotaan berbondong-bondong pulang kampung.


Biasanya sepekan sebelum Lebaran. Atau mepet hari h karena mudiknya hanya jarak dekat. Bila sudah demikian, banyak permukiman yang sepi karena ditinggal penghuninya.


Ryan, warga Kota Banjarbaru, tiap akhir Ramadan selalu pulang ke kampung halamannya di Batulicin Kabupaten Tanahbumbu. "Bawa anak dan istri, sekali setahun ketemu keluarga besar untuk merayakan Lebaran," ujarnya.


Setelah selama seminggu di kampung halaman, barulah Ryan membawa anak istrinya kembali ke Banjarbaru.


"Sampai di Banjarbaru, barulah kami bersilaturahmi dengan tetangga di kompleks. Juga dengan teman-teman sepergaulan dan sekantor," tuturnya.


Erna, warga Jalan Pramuka Banjarmasin, juga melakukan mudik bersama suami dan anak-anaknya dengan tujuan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).


"Memanfaatkan libur panjang dari pemerintah. Selama liburan ya di kampung halaman saja," ucap pegawai negeri itu.


Meski menghabiskan liburan di kampung halaman, namun Erna dan keluarga tak begitu saja meninggalkan rumah. Sebelum berangkat, dia pamitan kepada tetangga.


"Sebisanya lah beberapa rumah didatangi. Kami bermaafan duluan. Saling ikhlas dan mendoakan. Jadi ketika mudik sudah beres silaturahmi dengan tetangga," ujar dia.


Lantas apakah kegiatan mudik itu menjadi suatu kewajiban di saat Lebaran?


Menurut ustadz Munfiq Rosandi Multihakiki, pulang kampung yang
indentik dengan silaturahmi sesuai dengan firman Allah SWT: Sesungguhnya (Allah) yang mewajibkan engkau (Muhammad) untuk (melaksanakan hukum-hukum) Al-Qur’an, benar-benar akan mengembalikanmu ke tempat kembali (QS Al-Qashash [28]: 85).


“Rasulullah SAW pulang ke Makkah pada 20 Ramadan tahun 8 Hijriah setelah hampir delapan tahun dipaksa untuk keluar dari kampung halamanya,” ujar pengajar pada Pondok Pesantren Nurul Fikri Banjarbaru itu.


Dia melanjutkan, Rasulullah SAW mudik ketika peristiwa Fathu Makkah, yakni pembebasan kota Makkah dari orang-orang kafir Quraisy. “Hal itulah yang menujukkan tradisi mudik sangat baik dan tidak bertentangan dengan syariat Islam selama tidak ada unsur yang haram di dalamnya,” tutur guru pada SDN 1 Landasan Ulin Utara Kota Banjarbaru ini.


Kalau mudik dihiasi maksiat seperti zina, mabuk, judi narkoba, imbuh dia, maka ini hukumnya haram dan tidak dibenarkan oleh syariat.


“Saya mengimbau kepada warga Indonesia secara global, ketika mudik mantapkan niat untuk mencapai rida Allah SWT melalui silahturahmi keluarga,” pesan ustadz Munfiq. (banjarmasinpost/salmah saurin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved