Kriminalitas Nasional

Terkuak Misteri Mayat Wanita di Pantai Lorong Cemoro Bantul, Dibunuh Mantan Kekasih Karena Hal Ini

Polisi akhirnya mengamankans eorang pria berinsial IOA yang merupakan pelaku diduga membunuh wanita yang jasad di buang di Pantai Lorong Cemoro Depok

Editor: Irfani Rahman
Net
Ilustrasi mayat - Terungkap sudah pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di Pantai Lorong Cemoro Depok,Yogyakarta 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terungkap sudah misteri penemuan jasad wanita bernama Gita Sivani (27) di  Pantai Lorong Cemoro Depok, Kelurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Senin (8/4/2024). 

Ternyata adalah korban pembunuhan. Mirisnya lagi korban dibunuh sang kekasih berinsial IOA (22)

Petugas sendiri telah mengamankan IOA yang diduga kuat menghabisi nyawa kekasihnya tersebut

Menurut polisi, pembunuh tersebut berinisial IOA. Motif pembunuhan karena rasa cemburu terhadap korban. 

"Sudah diamankan terduga pelaku inisial IOA (22) laki-laki kelahiran Bantul dan tinggal di (Kapanewon) Dlingo, Bantul," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, saat dihubungi wartawan, Senin malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, IOA tak berkutik saat diamankan polisi. IOA mengaku membunuh mantan kekasihnya itu di dalam mobil. Setelah itu membuang jenazah di Pantai Lorong Cemoro. 

"(Terduga pelaku) mengakui benar bahwa IOA menghabisi nyawa korban di dalam mobil yang sebelumnya disewa pelaku dengan menjerat leher korban menggunakan tali rafia," katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap usai polisi mendapat laporan soal penemuan mayat di Pantau Lorong Cemoro.

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,2 Baru Saja Guncang Papua Selasa 9 April 2024, Cek Info BMKG Pusat Getaran  

Baca juga: Wasiat Guru Banjar Indah Semasa Hidup, Sebut Lokasi Ini untuk Pemakamannya

Setelah ditelusuri, keluarga korban asal Banyumas lalu menyebut nama IOA. Setelah dilakukan pendalaman, IOA pun ditangkap. 

"Jenazah korban sudah di RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi guna mengetahui kepastian penyebab meninggalnya korban," kata dia. 

Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved