Selebrita

Satu Lagi Pabrik Uang Sandra Dewi Ambruk Usai Harvey Moeis Terjerat Korupsi Timah, Akun IG Lenyap

Satu lagi pabrik uang artis Sandra Dewi ambruk setelah Harvey Moeis terjerat kasus korupri tata niaga timah. Akun instagram follower 24 juta lenyap.

|
Editor: Murhan
Instagram sandradewi88
Gaya Sandra Dewi dengan Rolls Royce kado Harvey Moeis. Kini akun instagramnya lenyap. Padahal itu sumber uangnya. 

Diketahui pada 2017 silam, Sandra Dewi mematok tarif endorse sebesar Rp 8,5 juta untuk segala produk. Kala itu, ia memiliki followers 8,4 juta.

Karena itu, kini tarif endorse Sandra Dewi diprediksi sudah naik mencapai puluhan juta, mengingat jumlah pengikut Instagramnya telah bertambah.

Berpeluang dijerat TPPU

Anggota keluarga dan kerabat para tersangka kasus dugaan korupsi timah berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang jika turut serta menyamarkan harta diduga yang diduga dari hasil korupsi.

Hal itu juga berlaku pada Sandra Dewi, istri Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan hal tersebut menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 2 orang tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan pencucian uang.

Kedua orang itu adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.

Menurut Fickar dalam hukum pidana di Indonesia, pengertian pelaku itu dibagi 2. Pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan Pasal 56 yang berbunyi :

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved