Selebrita

Babak Akhir Kasus Penipuan yang Rugikan Jessica Iskandar Rp 10M, Kuasa Hukum CSB Optimis Vonis Bebas

Babak Baru Kasus Penipuan yang Rugikan Jessica Iskandar Rp10 M, Kuasa Hukum CSB Optimis Vonis Bebas

Editor: Achmad Maudhody
Instagram inijedar
Jessica Iskandar dan mobil mewah miliknya yang diduga digelapkan oleh CSB. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Babak akhir dalam perkara dugaan penipuan dimana artis Jessica Iskandar selaku korban, kuasa hukum buka suara.

Perjalanan perkara dugaan penipuan bermodus rental mobil mewah dengan terdakwa Christopher Stefanus Budianto (CSB) makin dekat dengan ujungnya.

Kini tersisa agenda pembacaan putusan atas perkara dugaan penipuan yang menurut Jessica Iskandar merugikannya nyaris Rp 10 miliar.

Putusan rencananya bakal dibacakan pada 22 April 2024 setelah pada sidang sebelumnya pada Rabu (17/4/2024) pembacaan putusan ditunda.

Baca juga: Satu Hal Wajib Dipahami Raffi Ahmad dan Nagita Apabila Mengadopsi Lily, Jika Salah Berujung Fatal

Baca juga: Obral Baju Bekas Jelang Dinikahi Lettu TNI Fardhana, Hobi Ayu Ting Ting Buka Lapak Kumat

Penundaan itu lantas memicu reaksi dari tim kuasa hukum CSB selaku terdakwa.

"Kita sangat menyayangkan terkait adanya penyampaian dari majelis hakim yang menunda terkait putusan ini. Karena dengan alasannya yang belum siap itu sangat kami sayangkan," kata Darius Situmorang, kuasa hukum CSB, mengutip YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).

Ketidaksiapan majelis hakim tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi tim kuasa hukum CSB.

Taufik Yudistira, kuasa hukum CSB lainnya mengatakan jika penundaan putusan tersebut menandakan ada kebingungan dari pihak majelis hakim.

Lantaran dakwaan yang dijatuhkan kepada CSB diduga tidak sesuai dengan BAP yang dibacakan.

"Adanya diundurnya usan ini ini menandakan bahwa Hakim saat ini mengalami kebingungan dalam kasus ini."

"Karena kita lihat sendiri Jaksa dengan dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP, jadi dakwaan itu tidak menyangkut dengan BAP," ungkap Taufik Yudistira.

"Dakwaan tidak menyangkut lagi dengan tuntutan. Sehingga menyulitkan bagi Hakim dan membingungkan bagi Hakim menyusun putusan ini. Dan terbukti sekarang ini putusan ditunda belum selesai," sambung Taufik Yudistira.

Bahkan, Exel, tim kuasa hukum CSB yakin jika kliennya akan divonis bebas pada sidang putusan berikutnya.

"Harapan saya nanti di saat putusan tanggal 22 April 2024 saudara Christopher atau klien kami bisa bebas jadi itu saja harapan dari kami," kata Exel.

Bukan tanpa alasan, Exel menjelaskan alasan CSB bisa bebas karena kasusnya tersebut adalah ranah perdata bukan hukum pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved