Pilkada 2024

Maju Lewat Jalur Independen di Pilbup HSU 2024, Kandidat Harus Siap 16.824 KTP Dukungan

Khusus untuk di Kabupaten HSU, calon perseorangan harus mendapatkan bukti dukungan KTP sebanyak 16.824

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Untuk menjadi kontestan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), selain diusung partai politik (parpol) bisa juga melalui jalur perseorangan atau independen.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU, proses pendaftaran bagi calon perseorangan dibuka lebih awal dari calon yang diusung parpol.

Ketua KPU Hulu Sungai Utara (HSU), Ihsan Rahmani, Jumat (19/4/2024) sore, menyampaikan, tahapan pendaftaran untuk calon independen atau perseorangan ini akan dimulai pada 5 Mei 2024.

Tahapannya berupa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang berlangsung dari Minggu 5 Mei 2024 sampai dengan Senin 19 Agustus 2024.

Baca juga: Pilkada Banjarbaru 2024, DPC PDIP Banjarbaru Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali & Wakil Wali Kota 

Baca juga: Ramai ASN di Kalsel Lirik Pilkada 2024, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi?

Setelahnya barulah masuk tahapan pengumuman dan juga pendaftaran pasangan calon baik untuk yang diusung parpol maupun dari perseorangan.

Tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai dari Sabtu 24 Agustus 2024 sampai Senin,26 Agustus 2024.

Sedangkan tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka dari Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024.

Selanjutnya berlanjut ke tahapan penelitian persyaratan calon dari Selasa 27 Agustus 2024 sampai Sabtu 21 September 2024 dan penetapan pasangan calon yang jadi kontestan Minggu 22 September 2024.

Dijelaskan Ihsan, bagi yang ingin maju sebagai calon pada Pilbup HSU melalui jalur perseorangan, maka ada persyaratan terkait dukungan KTP yang harus dipenuhi.

"Sesuai ketentuan, jumlah dukungannya harus 10 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu terakhir," katanya.

Khusus untuk di Kabupaten HSU, apabila dihitung 10 persen dari DPT terakhir, maka bukti dukungan KTP yang harus didapatkan sebanyak 16.824.

Bukan hanya itu saja, sebaran dukungannya tersebut minimal lebih dari 50 persen wilayah kecamatan.

"Kalau di Kabupaten HSU ini minimal 6 kecamatan," tambah Ihsan.

Baca juga: Kurang 2 Kursi Maju Pilkada Banjarmasin 2024, Mukhyar Akui Jajaki Komunikasi dengan Partai Lain

Dalam prosesnya bukti dukungan KTP yang didapatkan,.lanjut Ihsan,  tentunya juga akan mendapat proses verifikasi dari KPU.

Biasanya verifikasi yang akan dilalui berupa verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual. 

Sementara itu, untuk yang ingin maju melaluI jalur parpol, maka  memerlukan sebanyak 6 kursi atau 20 persen dari kursi yang ada di DPRD HSU. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved