Berita Tanahlaut

Satpol PP Tala Gerebek Pasangan Diduga Akan Berbuat Mesum di Kamar Kos, Transaksi Open BO

Personil Satpol PP dan Damkar Tala meenggerebek satu kamar kos di Angsau Pelaihari, Tanahlaut, diduga penghuni kos akan berbuat mesum

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
Humas Satpol PP Tala Untuk BPost
H digerebek personel Satpol PP Tala di kamar kosnya, Rabu (17/4/2024) malam 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), M Kusri meminta kalangan pemilik kos atau rumah kontrakan memperkuat pengawasan.

"Kami imbau kepada para pemilik kost agar betul-betul selektif menerima penyewa," ucapnya, Jumat (19/4/2024).

Hal ini buntut penggerebekan yang dilakukan petugas di salah satu tempat kos di Angsau Kota Pelaihari Tanahl;aut.

Selain itu, lanjutnya, penghuni kos juga harus selalu diawasi. Ini penting agar jangan sampai ada penghuni yang menggangu trantibum.

"Bagi masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila ada aktivitas yang menimbulkan trantibum," tandas Kusri.

Ia merasa perlu menyampaikan penegasan itu menyusul kembali adanya pasangan yang diduga mesum dari sebuah kamar kos yang berada di Kelurahan Angsau, Pelaihari, pada Rabu malam kemarin.

Inisial perempuannya yakni H (19) warga Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Sedangkan si lelaki yaitu F (29) warga Pelaihari.

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Kandanganlama Tala Ngeluruk ke Kebun Perusahaan Sawit, Pasang Poster Ini

Baca juga: BREAKING NEWS - Laka di Puntik Batola, Libatkan Motor dan Minibus Plat Merah, Pelajar SMA Terluka

Kusri menuturkan penggerebekan terhadap dua orang yang diduga mesum tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penghuni kos tersebut yaitu H.

Perempuan yang masih lajang ini ditengarai sebagai pekerja seks komersil (PSK) yang melakukan transaksi open booking out atau booking online (BO).

Sekitar pukul 22.00 Wita personel Satpol PP dan Damkar Tala bergerak ke kosan tersebut dan menggerebek sebuah kamar. Ditemukan dua orang--H dan F--di kamar itu.

Kepada personel Satpol PP, keduanya mengaku belum melakukan apa pun lantaran masih negoisasi harga. Sebelumnya keduanya berkomunikasi melalui aplikasi daring dan kemudian bersepakat bertemu untuk make love (ML) di kamar kos itu.

Di kamar kos tersebut personel Satpol PP menemukan kondom yang telah terpakai. Malam itu juga keduanya digelandang ke kantor Satpol PP di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.

Pihak Satpol PP mendapat informasi dari warga, sebelumnya H telah dua kali menerima tamu laki-laki yang ditengarai juga melakukan ML melalui transaksi daring via aplikasi.

Kepada anggota Satpol yang menangani kasus itu, H mengaku melakukan open BO dikarenakan faktor ekonomi. Penghasilannya sebagai pramusaji di sebuah warung remang (jablay) di Pelaihari tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

H mengaku hanya mendapat upah Rp 50 ribu sehari dari pemilik warung remang. Sekitar setahun lebih lajang ini merantau di Pelaihari.

Terungkap, selama ini ia kerap berpindah-pindah kos. Ditengarai lantaran ketahuan warga sekitar kerap menerima tamu laki-laki sehingga akhirnya hijrah dari satu kos ke kos lainnya.

Saat diciduk dari kamar kosnya, H baru sehari menyewa di kosan di situ. Meski begitu aktivitasnya dinilai warga sekitar mencurigakan karena tamu laki-laki datang silih berganti.

H dan F pun dibina dan diwejangi oleh Kasi Lidik pada Bidang Gakda Septiadi hingga Kamis dinihari. Keduanya kemudian menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Kemudian keduanya dikenai sanksi syariah yakni membersihkan ruangan kantor Satpol PP Tala. Kamis dinihari itu juga F kemudian diperkenankan pulang. Sedangkan H tak berani pulang ke kos karena takut kalau warga masih marah sehingga menginap di kantor Satpol PP.

Kamis subuh H dipulangkan ke kosannya. Ia diminta pindah kos karena telah membuat resah warga sekitar dan diperingatkan untuk tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar Perda nomor 7 tahun 2014 tentang tibumtranmas. Apabila mengulangi makan akan diproses.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved