Berita Banjarmasin

Kaki Tangan Fredy Pratama Mengaku Difasilitasi Membuat Identitas Palsu, Sebut Transfer Uang ke Babah

Ini kata Fahrul Razi, yang menjadi saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Babah

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang perkara dugaan TPPU dengan terdakwa Lian Silas.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Modus terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming dalam menjalankan bisnisnya, rupanya salah satunya dengan membuat identitas palsu.

Hal ini pun diungkapkan oleh mantan kaki tangan Miming yakni Fahrul Razi, yang menjadi saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Satrya Gunawan alias Babah, yang notebene adalah om dari Miming, pada Kamis (18/4/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Saksi Fahrul Razi yang mengikuti persidangan secara virtual saat itu mengaku dirinya pernah bekerja untuk Miming.

Dirinya mengaku juga bahwa tugasnya adalah mentransferkan uang ke sejumlah rekening, atas perintah Miming dan salah satunya mentransfernya ke terdakwa Babah.

Dijelaskannya bahwa dirinya pun sempat membuka sekitar enam buah rekening dan atas perintah Miming, dan mobile bankingnya dikuasai oleh Miming.

Menariknya juga, saksi Fahrul Razi menerangkan bahwa dirinya pun difasilitasi oleh Miming untuk mendapatkan sejumlah identitas palsu (KTP,red).

"Saya difasilitasi KTP palsu. Dan saya tinggal kirim foto saja," jelasnya.

Baca juga: Kerabat Terduga Jaringan Narkotika Internasional Fredy Pratama Jalani Sidang Perdana TPPU

Baca juga: Gempa Baru Saja Getarkan Yogyakarta Sabtu 20 April 2024, Cek Pusat Guncangan dan Kekuatan  

Hakim Anggota, Rustam pun sempat menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah ada menyita KTP palsu saksi namun dijawab oleh JPU tidak ada.

Saksi pun kemudian menerangkan bahwa identitas atau KTP palsu tersebut sudah disita oleh BNN Semarang. Terlebih dirinya pun sempat ditangkap terkait perkara TPPU jaringan Miming.

"KTP nya disita BNN Semarang sekitar tahun 2018," jelasnya.

Selain jadi saksi untuk terdakwa Babah, Fahrul Razi pun sebelumnya juga menjadi saksi untuk perkara dugaan TPPU dengan terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari Miming.

Babah dan juga Lian Silas saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin atas perkara dugaan TPPU.

Keduanya diduga kuat menerima aliran dana yang bersumber dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan oleh Miming yang saat ini masih menjadi buruan interpol.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved