Pilpres 2024
Besok Pengumuman Sidang PHPU, MK Bersiap Bacakan Putusan Gugatan Paslon 01 dan 03
Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dilakukan pada Senin (22/4/2024) besok.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dilakukan pada Senin (22/4/2024) besok, persiapan terus digeber Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan jadwal di situs resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 direncanakan bakal digelar pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Di antara yang menjadi persiapan MK yakni bersurat kepada pihak terkait agar bisa hadir langsung di persidangan tersebut.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
Baca juga: Momen Haru Aksi Pemuda di Sulteng Rasakan Duka Mendalam, Nekat Masuk Keranda Jenazah sang Ayah
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka, Homo Sapiens Muncul Pertama Kali di Bumi
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, Jumat (19/4/2024) lalu.
Meski sidangnya digabung, Juru Bicara MK itu menjelaskan, untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
Diantaranya, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.
Sementara itu, Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku pihaknya siap datang saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin besok.
Menurutnya, dirinya siap datang saat pembacaan putusan jika nantinya ada instruksi dari MK.
"Kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang, intinya kita masih menunggu perkembangan di MK," kata Cak Imin di Jakarta, Sabtu (20/4).
Hingga saat ini, kata Cak Imin, pihaknya masih menunggu kepastian dari MK apakah diharuskan datang saat pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang," pungkas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sedangkan, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, belum ada kepastian Ganjar-Mahfud akan hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Ya belum ada kepastian apakah mereka (Ganjar-Mahfud) akan hadir atau tidak," kata Todung, Sabtu.
Menurut Todung, kapasitas ruangan MK juga tidak bisa memenuhi semua pihak. Saat ini, yang dikonfirmasi akan hadir adalah Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
"Cuma tim hukum saja. Cuma 14 orang yang bisa masuk," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Persiapannya cuma nunggu saja sampai sidang hari Senin," kata Todung.
Todung menjelaskan, semua keterangan termasuk alat bukti sudah diserahkan ke MK. Sehingga, saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan.
"Kan sudah semua dimasukkan, permohonan sudah, saksi sudah, ahli sudah, kesimpulan sudah," ujarnya.
Dalam sidang PHPU, Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar merupakan pihak pemohon.
Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
TKN meyakini gugatan mereka akan ditolak MK.
"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina.
Karena itu, kata dia, pihaknya berharap agar hakim MK bisa mengadili sengketa pilpres secara adil dan objektif.
Dia pun meyakini hakim MK bisa bijaksana agar keputusan itu bisa baik demi kepentingan bangsa.
"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," jelasnya.
Di sisi lain, Silfester pun meyakini tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini. Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Pengumuman 'Nasib' Prabowo-Gibran Besok, MK Terus Lakukan Persiapan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
PHPU
sidang perselisihan hasil Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Masridah Badwie Resmi Diberhentikan, Begini Langkah Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Ernalisa Halaby Mendaftar, Pengurus Demokrat Banjarbaru Suarakan Jargon Lisa Mengabdi |
![]() |
---|
Jelang Pilgub Kalsel 2024, MRK Penuhi Undangan DPP PKB di Jakarta |
![]() |
---|
PDIP ‘Salahkan’ Jokowi Usai Pilpres 2024, Begini Respons Relawan Projo Kalsel |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden, BETA Kalsel Sebut Kemenangan Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.