Berita Banjarbaru

Mengaku Mengidap TBC, Terdakwa Pengadaan Alkes Fiktif ini Mengajukan Permohonan Melakukan Pengobatan

Kepada majelis hakim di PN Banjarmasin terdakwa ppengadaan alat alkes fiktif ini mengajukamn permohonan pengabobatan karena penyakit TBC

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang perkara dugaan penipuan alkes fiktif. terdakwa ajukan permohonan pengobatan karena mengaku kena penyakit TBC 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara dugaan penipuan pengadaan baju hazmat atau Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan (alkes) fiktif, Arianto mengajukkan permohonan untuk melakukan pengobatan.

Permohonan ini disampaikan oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya, pada sidang kedua, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (23/4/2024).

Sidang sendiri dengan agenda eksepsi, namun rupanya penasihat hukum maupun terdakwa batal mengajukkan eksepsi.

Namun dalam persidangan, terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengajukkan permohonan untuk melakukan pengobatan.

Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi pun kemudian menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.

Terdakwa pun kemudian menjawab bahwa dirinya dalam kondisi tidak sehat, karena sedang menderita penyakit TBC.

Majelis Hakim pun belum memutuskan apakah pengajuan permohonan tersebut disetujui atau sebaliknya.

"Tapi kalau melakukan pengobatan harus tetap dilakukan pengawalan," katanya.

Baca juga: Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan Ratusan LPG Bersubsidi, Dijual di Atas HET

Baca juga: BREAKING NEWS - Laka Maut di Sungai Loban Tanbu, Libatkan Motor dan Mobil, Dua Pengendara Tewas

Sidang pun ditunda dan rencananya akan kembali dibuka pada pekan depan.

Terdakwa sendiri duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini karena diduga melakukan penipuan dengan modus pengadaan APD hingga alkes.

Awalnya terdakwa mengajak korbannya berinisial I untuk bekerjasama dalam pengadaan APD dan juga alkes, termasuk swab rapid tes kid hingga alat ventilator.

Kepada korban, terdakwa mengaku mendapatkan tawaran di sejumlah instansi seperti Universitas Padjajaran Bandung, Dinkes Surabaya untuk pengadaan baju hazmat pada tahun 2021.

Terdakwa pun berhasil meyakinkan korban, dengan memperlihatkan surat pemesanan barang dan invoice yang belakangan diketahui palsu. Korban pun menyerahkan uang sekitar Rp 53 Miliar sebagai modal dan korban dijanjikan akan diberi fee.

Awalnya korban pun selalu menerima fee yang dijanjikan. Namun seiring waktu, korban curiga. Terlebih terdakwa pun sulit ditemui.

Kemudian korban pun meminta klarifikasi ke sejumlah instansi yang dimaksud, dan kemudian aksi terdakwa pun terbongkar.

Terdakwa pun sempat hampir dua tahun menghilang bahkan diduga sempat bersembunyi ke luar negeri, kemudian pada Januari 2024 berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel di Bali.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved