Kabar Kaltim

Patroli Rutin di Bontang Lestari Bontang Kalimantan Timur, Warga Pengetap BBM Subsidi Dibekuk

Patroli rutin di Bontang Lestari Bontang Kalimantan Timur, warga Pengetap BBM subsidi dibekuk polisi.

Editor: Edi Nugroho
HO/Polres Bontang
PENGETAP BBM BONTANG - PA, warga Bontang Lestari kini mendekam di sel Mapolres Bontang terkait kasus penggelapan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Sabtu (20/4/2024). Modus pelaku menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra silver sebagai alat angkut dan mendapatkan BBM subsidi di SPBU Kilometer 8, Jalan poros Bontang-Samarinda. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Patroli rutin di Bontang Lestari Bontang Kalimantan Timur, warga pengetap BBM Subsidi dibekuk polisi.

Tersangka diamankan saat polisi melakukan patroli rutin di Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Lantaran polisi curiga, gerak-gerik warga tersebut yang berulang kali mengantre menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra silver di SPBU Kilometer 8, Jalan poros Bontang-Samarinda.

Polres Bontang menangkap seorang pengetap BBM bersubsidi, berinisial PA (40) di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Sabtu 20 April 2024, sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca juga: Beraksi di Parkiran Hotel, Tiga Pria Ini Sempat Bongkar Sparepart Motor Curian  

Baca juga: Cair Pada 30 Juni, Ini Cara Cek Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Sebesar Rp600 Ribu

Demikian dibeberkan oleh Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto kepada TribunKaltim.co pada Senin (22/4/2024).

Dia menjelaskan, tersangka diamankan saat polisi melakukan patroli rutin di Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Lantaran pihaknya curiga, gerak-gerik PA yang berulang kali mengantre menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra silver di SPBU Kilometer 8, Jalan poros Bontang-Samarinda.

Setelah ditelusuri, kecurigaan polisi benar. Saat digerebek pihaknya menemukan puluhan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang tersimpan pada jeriken kapasitas 5 liter, 9 jeriken kapasitas 20 liter.

Selain itu ada selang, corong, ember, barcode pertamina, dan ponsel.

"Tersangka merupakan warga Bontang Lestari," kata Hari.
Riwayat Mengetap BBM Subsidi

Menurut Hari, dari pengakuan tersangka dia bisa mengantre BBM sehari 3 kali. Kemudian polisi juga masih mendalami modus tersangka.

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sejauh ini polisi mendapatkan pengakuan setiap kali tersangka selesai mengisi langsung ditumpah, menggunakan jeriken yang dibawanya.


"Modus masih kita dalami. Makanya kita amankan dulu," sambungnya.

Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Warga Pengetap BBM Subsidi di Bontang Kaltim Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara,

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved