Berita Kaltara

Beraksi di Parkiran Hotel, Tiga Pria Ini Sempat Bongkar Sparepart Motor Curian  

Pelaku pencurian motor pada 5 April 2024 lalu sekitar pukul 21.30 WITA berlokasi di halaman parkir Hotel Paradis Jalan Mulawarman

Editor: Hari Widodo
TribunKaltara/Dok Polres Tarakan
Polsek Tarakan Barat menampilkan tiga orang pencuri motor yang beraksi di parkiran Hotel Paradis Jalan Mulawarman, Sabtu (20/4/2024) kemarin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TARAKAN – Pelaku pencurian motor pada 5 April 2024 lalu sekitar pukul 21.30 WITA berlokasi di halaman parkir Hotel Paradis Jalan Mulawarman akhirnya diringkus polisi.

Ketiga pelaku yakni R alias Cumang berusia 37 tahun, kemudian A berusia 20 tahun dan Ar berusia 42 tahun diamankan jajaran Polres Tarakan.

Dalam aksinya ketiganya berbagi peran. R mengambil dari lokasi TKP dan dua orang lainnya A dan AR berperan membongkar rangka motor.

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Raden M Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Ipda Sunari  menceritakan kronologis pencurian motor yang melibatkan ketiga pelakui pada 5 April 2024 lalu sekitar pukul 21.30 WITA di halaman parkir Hotel Paradis Jalan Mulawarman.

Baca juga: Anggota Polres Kukar Bekuk 7 Pelaku Sindikat Pencurian Motor, Ada Wanita Jadi Penadah Hasil Curanmor

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kampung Melayu, Aksi Pelaku Ternyata Terekam Kamera CCTV

IPDA Sunari menyampaikan kronologis pencurian motor ketiganya.  Awalnya pada Jumat (5/4/2024) kemarin, sekitar pukul 21.30 WITA, korban atau pelapor berada di Hotel Paradis di tempat kerjanya.

Kemudian, motor yang dipakai sehari-hari biasanya diparkir di halaman samping hotel.

“Saat hendak pulang kerja, korban melihat motor sudah tidak ada di tempatnya. Motornya jenis Honda Scopy bernomor KU 5266 GI berwarna merah hitam,” ungkap IPDA Sunari.

Hasil pemeriksaan sementara setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang mengambil R.

Pelaku R inilah yang awalnya membawa motor itu sendirian kemudian dibawa ke rumah AR.

“Karena tidak ada kuncinya, jadi didorong. Kemudian dibawa ke Jalan Cendrawasih. Disimpan di samping rumah AR dan A,” jelasnya.

Malam harinya, R memberitahukan kepada AR dan A bahwa motor itu adalah sepeda motor curian.

Mereka bertiga pun membongkar sepeda motor tersebut.

“Mereka bongkar pada malam itu, AR dan A, dibongkar spidometer, skop, memindahkan ke sepeda motor AR. Kerugian korban sekitar Rp20 juta,” jelasnya.

Atas ulah tersangka, dikenakan pasal 362 KUHPidana juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Baca juga: Terekam CCTV, Begini Aksi Pencuri Motor Gondol Motor Dinas Ketua RT di Bontang Kaltim

Adapun untuk sparepart motor tidak dijual namun dipindah ke motor lain.

Pelaku awalnya ambil motor rencananya akan dijual lagi.

“Jadi motor diambil dengan cara didorong dan tidak dihidupkan. Jarak dari hotel kurang lebih 1,5 KM ke Jalan Cendrawasih rumah dua temannya,” pungkasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Curi Motor di Parkiran Hotel, Tiga Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Tarakan, Sempat Bongkar Sparepart

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved