Pilkada 2024
Apa Itu PPK Pilkada 2024? Simak Cara Daftar, Syarat, dan Besaran Gajinya
Sejumlah KPU kabupaten/kota telah membuka lowongan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi dilaksanakan tepatnya pada bulan September 2024.
Sejumlah KPU kabupaten/kota telah membuka lowongan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Cara mendaftar, syarat, dokumen pendaftaran, dan besaran gaji PPK Pilkada 2024 dapat disimak di artikel ini.
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka sejak Selasa, 23 April 2024 hingga Senin, 29 April 2024.
Baca juga: Penampakan Tembok Mall yang Ringsek Ditabrak Mobil di Pameran Usai Dimainkan Anak Kecil, Bikin Heboh
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilpres 2024: Anies Harap Prabowo Terima Keberadaan Oposisi, Ganjar Ucapkan Ini
Komposisi anggota PPK di tiap kecamatan sama seperti Pemilu 2024 yaitu lima orang per kecamatan.
Bagi Anda yang tertarik mendaftar jadi anggota PPK Pilkada 2024, simak informasinya di bawah ini.
Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi seseorang untuk mendaftar sebagai PPK Pilkada 2024.
Dikutip kab-klaten.kpu.go.id, inilah syarat pendaftaran sebagai anggota PPK Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024
Untuk mendaftar PPK Pilkada 2024, Anda juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Inilah dokumen pendaftaran PPK Pilkada 2024, dikutip dari kab-klaten.kpu.go.id:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
- Sehat rohani.
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Panitia-Pemilihan-Kecamatan-PPK-Pemilu-2024.jpg)