Pilkada 2024

Apa Itu PPK Pilkada 2024? Simak Cara Daftar, Syarat, dan Besaran Gajinya

Sejumlah KPU kabupaten/kota telah membuka lowongan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Editor: Mariana
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Ilustrasi. Tes Wawancara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024. 

5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.*)

9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan
oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Cara Mendaftar PPK Pilkada 2024

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline.

Secara online, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan cara mengirimkan dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id.

Secara offline, pelamar membawa atau mengirimkan pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.

Gaji PPK Pilkada 2024

KPU telah menetapkan besaran gaji PPK Pilkada 2024. Aturan ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Aturan tersebut merincikan besaran gaji atau honor petugas penyelenggara sesuai jabatannya. Di antaranya besaran gaji untuk ketua, sekretaris, anggota, hingga staf administrasi dan teknis.

Berikut rincian Gaji PPK Pilkada 2024:

  • Ketua: Rp 2.500.000 juta per orang per bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000 juta per orang per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Daftar PPK Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun dan Lulusan SMA, Gajinya hingga Rp 2,5 Juta

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved