Berita Tanahlaut

Satpol PP Tala Minta Pemilik Kos Bawah Loteng Keluarkan Penyewa, Dua Kali Kedapatan Mabuk-mabukan

Satpol PP Damkar Tanahlaut, meminta pemilik kos bawah loteng di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Angsau, mengeluarkan penyewa.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
FOTO HUMAS SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
KASATPOL PP Tala M Kusri (tengah) bersama anggota memerangi 22 anak muda yang digeruduk minum-minuman di dua kamar kos di Pelaihari, Senin (22/4) malam 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), meminta pemilik kos bawah loteng di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Angsau, mengeluarkan penyewa.

Hal itu dikarenakan penyewa tersebut dinilai tidak memperbaiki diri dan tetap melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum yakni minum-minuman beralkohol atau mabuk-mabukan.

"Itu ada ada tiga pintu. Dua pintu di antaranya, penyewanya kembali melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum sehingga pada Senin malam kembali kami amankan," sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Tala M Kusri, Rabu (24/4/2024).

Sebelumnya sekitar sepuluh hari yang lalu, papar Kusri, pihaknya juga telah menggeruduk dua pintu kos tersebut menyusul pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas penghuni kos tersebut.

Baca juga: Pelajaran dari Investasi Bodong

Baca juga: Pembuatan Telur Asin Penyandang Tunanetra di Pemurus Dalam Banjarmasin, Pakai Insting Aduk Abu

Saat itu, pihaknya mengamakan sembilan orang laki-laki dan dua orang perempuan di dua kamar kos tersebut karena mabuk-mabukan.

Dikatakannya, penyewa dua kamar kos tersebut perempuan dewasa berusia sekitar 20 tahun. Namun keduanya kerap membawa teman-teman perempuan dan laki-laki.

Mereka minum-minuman gaduk atau minuman oplosan beralkohol. Aktivitas mereka hingga dinihari sehingga mengganggu masyarakat sekitar.

Ternyata, jelas Kusri, mereka kembali melakukan aktivitas tersebut dan kembali dikeluhkan masyarakat. Karena itu pihaknya langsung turun pada Senin malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Kusri langsung memimpin giat tersebut bersama satu regu patroli. Pihaknya mendapati jumlah orang yang lebih banyak yakni 22 orang terdiri atas sepuluh perempuan dan 12 laki-laki.

"Semua usianya masih muda, rata-rata 20 tahun. Ada dua (laki-laki) yang masih di bawah umur dan salah satunya masih berstatus pelajar," papar Kusri.

Di dua kamar kos tersebut, selain gaduk pihaknya mendapati bekas kemasan zenith (carnophen) dan seledryl yang masuk dalam daftar dilarang edar.

Malam itu juga, lanjut Kusri, semuanya dibawa ke kantor Satpol PP. Pihaknya juga langsung berkomunikasi dengan BNNK Tala untuk keperluan test urine.

Hasilnya,13 orang (10 perempuan, 3 laki-laki) positif jenis BZO (obat-obatan), dua orang lakilaki positif jenis SOMA (zenith), dan dua orang laki-laki positif meth, amp (sabu). Sedangkan lima orang lainnya (laki-laki) negatif.

Salah satu yang terdeteksi positif tersebut, kata Kusri, adalah perempuan belia (di bawah umur) berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar. Pihaknya telah menyampaikan hal itu kepada pihak sekolah.

"Itu si ibunya langsung kami panggil ke kantor dan melihat sendiri hasil test urine tersebut," papar Kusri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved