Kriminalitas Kalsel
Bandar Narkoba dan Suami Dijerat Pencucian Uang, Simak Aset yang Disita Polda Kalsel dan Nilainya
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memproses TPPU terhadap seorang bandar narkoba bernama Norhayati alias Ati (47).
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa waktu lalu, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap seorang bandar narkoba bernama Norhayati alias Ati (47).
Perkara ini pun terus bergulir, bahkan sejumlah aset milik Ati yang diduga kuat bersumber dari hasil bisnis narkobanya pun sudah disita.
Bahkan jajaran Polda Kalsel sudah berhasil menyita puluhan aset milik Ati, baik itu berupa tanah dan bangunan, sertifikat dan sporadik hingga sejumlah rekening.
"Di antaranya ada sekitar 24 aset tanah dan bangunan, termasuk ada yang di Makassar. Kemudian sertifikat tanah maupun sporadik serta rekening, kendaraan roda empat dan roda enam. Diperkirakan nilainya Rp 13, 2 miliar," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH MH, Jumat (26/4/2024).
Kapolda menambahkan bahwa tidak hanya Ati saja yang jadi tersangka dalam perkara TPPU hasil bisnis narkoba tersebut. Pasalnya sang suami bernama Dani Permana juga ikut terseret TPPU dari hasil bisnis narkoba Ati.
"Suaminya juga ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini perkembangan penyidikannya sudah Tahap 1," kata Kapolda didampingi Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH.
Jenderal Polisi Bintang Dua ini juga membeberkan bahwa diterapkannya TPPU dalam perkara ini, tidak lain untuk memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba.
"Kita ingin memberikan efek jera kepada bandar-bandar lainnya. Dan salah satunya adalah dengan menerapkan TPPU," jelasnya.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sekedar mengingatkan, Ati sendiri ditangkap oleh jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berdasarkan 'nyanyian' dari Hasnah yang kedapatan menyembunyikan 61 paket sabu siap edar (berat bersih 13,41 gram) dan disembunyikan dalam tanah di halaman rumahnya di Jalan Kenanga RT 007 RW 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut pada Jumat (3/11/2023).
Sabu ini pun diketahui bersumber dari Ati yang berhasil ditangkap pada Senin (6/11/2023) di Jalan Malau Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Ati pun sebenarnya sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur (Kaltim), namun berhasil ditemukan petugas di Kandangan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dikontrak oleh Ati di Perumahan Kota Citra Graha Cluster Flamboyan di Jalan A Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Dan di lokasi ini, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tanah dengan jumlah 38 paket sabu siap edar dengan berat bersih 5,11 gram.
Ati sendiri diketahui saat ini sudah menjalani proses persidangan terkait dengan tindak pidana narkobanya.
Dan Ati diketahui sudah menggeluti bisnis narkoba sejak 2012 hingga 2023, dan dia sudah beberapa kali tertangkap. (ran)
| Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
|
|---|
| Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
|
|---|
| Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
|
|---|
| Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
|
|---|
| Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.