Narkoba di Kalsel
Harta Fredy Pratama Gembong Narkoba Asal Kalsel Dirampas, Ayah Miming Divonis 20 Bulan
Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Sila divonis 20 bulan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas dipastikan akan menjalani hari-hari panjangnya di balik jeruji besi.
Ayah kandung Miming divonis 20 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/4).
Sebelum membacakan amar putusan, majelis yang diketuai Jamser Simanjuntak membacakan uraian, pertimbangan hukum serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Majelis menyatakan Silas terbukti menerima uang dari Miming, yang berstatus buron, dan menggunakannya untuk membeli sejumlah aset, membangun usaha dan membayar cicilan di bank.
Semua dilakukan dengan menggunakan nama anak-anaknya atau orang lain. Ini dilakukan untuk menyamarkan uang yang berasal dari bisnis narkoba Miming.
Dalam persidangan sebelumnya, Silas tidak menampik menerima uang dari Miming, melalui sejumlah kaki tangan Miming, yang juga sudah memberikan keterangan di persidangan.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya di Kota Banjarmasin.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan, sudah berusia lanjut, serta bukan merupakan pelaku utama pada tindak pidana asalnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar Jamser Simanjuntak.
Selain itu, majelis menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tambahnya. Majelis juga meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Hukuman lainnya yakni puluhan aset terdakwa yang terkait dengan Miming disita dan dirampas untuk negara.
Di antaranya berupa tanah dan bangunan, hotel, kendaraan roda dua maupun roda empat hingga sejumlah rekening.
Di antaranya tanah dan bangunan di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, yang sebelumnya merupakan Restoran Shanghai Palace, Beluga Kafe dan Hotel Mentaya Inn.
Termasuk sejumlah perabotan di dalamnya, seperti sofa, puluhan bed (ranjang hotel,red), puluhan AC, lemari, komputer dan sebagainya. Kemudian juga Hotel Armani di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Selain itu aset yang dirampas di antaranya dua unit apartement di Jakarta Barat, serta tanah dan bangunan yang ada di Badung maupun Jimbaran di Bali.
Sementara sejumlah aset yang disita namun dianggap tidak terkait dengan Miming, oleh Majelis Hakim dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya.
Silas yang didampingi penasihat hukumnya terlihat tenang mendengarkan putusan.
Usai persidangan Silas pun kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin dengan tangan diborgol sambil memegang botol kopi kemasan.
Kemudian terdakwa pun diberi kesempatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait putusan.
Setelah berdiskusi singkat dengan terdakwa, penasihat hukum Ernawati pun menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan mempelajari putusan ini,” ujar Ernawati.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Wayan juga menyatakan akan pikir-pikir. Sidang pun kemudian ditutup dan dinyatakan selesai.
Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Pasalnya sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum selama 2,5 tahun penjara.
Selain itu JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsidaer 1 bulan penjara. Serta seluruh aset yang disita dirampas untuk negara.
Silas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2023.
Dia diduga melakukan TPPU yang bersumber dari hasil bisnis narkoba Miming yang saat ini masih diburu oleh Interpol. (ran)
Fredy Pratama
Lian Silas
gembong narkoba
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Lian-silas-divonis-1-tahun-8-bulan.jpg)