Pemilu 2024
Jelang Sidang di MK, Kuasa Hukum Caleg Demokrat Kalsel Siapkan Bukti Baru
Kuasa Hukum Hairul Patarujali bersiap menghadapi sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tim Kuasa Hukum Hairul Patarujali bersiap menghadapi sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), 2 Mei mendatang.
“Kami akan menyiapkan bukti-bukti baru dan sudah diajukan,” kata Kuasa Hukum Hairul Patarujali, M Raziv Barokah, Jumat (26/4/2024).
Hairul Patarujali merupakan pemilih DPR RI dapil Kalsel I sekaligus tim internal Rizki Niraz Anggraini dari Caleg Partai Demokrat.
Ia tidak puas dengan hasil suara Pileg DPR RI. Hairul menduga ada penggelembungan suara dari Caleg PAN di dapil Kalsel I, sehingga tidak menguntungkan Rizki Niraz.
Hairul menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dalam perkara ini.
Sedangkan terlapor yakni lima PPK yang ada di Kabupaten Banjar. Dugaan pengelembungan yang dilaporkan ke Bawaslu Banjar yakni PPK Astambul, Sungai Pinang, Aluh-aluh, Kertak Hanyar, dan Gambut.
Kasus tersebut bakal bergulir di MK. Pendaftaran permohonan sengketa sudah dilakukan pihak pelapor sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, Golkar Tetap Dukung Acil Odah?
Baca juga: Tegaskan Tak Ada Ambisi Jadi Gubernur Kalsel, Acil Odah Sebut Semua Tergantung Masyarakat
Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan tiga Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banjar terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Ketiga PPK tersebut berada di Gambut, Kertak Hanyar, dan Sungai Pinang.
Hal itu tertuang dalam Surat Putusan Koreksi Bawaslu RI bernomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024.
“Menyatakan menerima permintaan koreksi yang diajukan Hairul Patarujali sebagai pelapor,” kata Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja pada beleid putusan.
Koreksi tersebut membuat putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 pada 28 Maret lalu dibatalkan.
Isi putusan Bawaslu Banjar kala itu menyatakan “terlapor [PPK] tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Berbeda dengan Kertak Hanyar-Gambut-Sungai Pinang, Bawaslu RI memutuskan PPK Aluh-Aluh dan Astambul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administraitf Pemilu.
Alasan Bawaslu RI memutuskan PPK Kertak Hanyar-Gambut-Sungai Pinang terbukti melakukan pelanggaran lantaran berkaca pada fakta persidangan.
Hairul Patarujali
PHPU
Mahkamah Konstitusi (MK)
Caleg Partai Demokrat
Pileg DPR RI
Banjarmasinpost.co.id
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.