Pemilu 2024

Jelang Sidang di MK, Kuasa Hukum Caleg Demokrat Kalsel Siapkan Bukti Baru  

Kuasa Hukum Hairul Patarujali bersiap menghadapi sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Kuasa Hukum Hairul Patarujali saat mengikuti sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Bawaslu Banjar, 28 Maret lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tim Kuasa Hukum Hairul Patarujali bersiap menghadapi sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), 2 Mei mendatang.

“Kami akan menyiapkan bukti-bukti baru dan sudah diajukan,” kata Kuasa Hukum Hairul Patarujali, M Raziv Barokah, Jumat (26/4/2024).

Hairul Patarujali merupakan pemilih DPR RI dapil Kalsel I sekaligus tim internal Rizki Niraz Anggraini dari Caleg Partai Demokrat.

Ia tidak puas dengan hasil suara Pileg DPR RI. Hairul menduga ada penggelembungan suara dari Caleg PAN di dapil Kalsel I, sehingga tidak menguntungkan Rizki Niraz.

Hairul menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dalam perkara ini.

Sedangkan terlapor yakni lima PPK yang ada di Kabupaten Banjar. Dugaan pengelembungan yang dilaporkan ke Bawaslu Banjar yakni PPK Astambul, Sungai Pinang, Aluh-aluh, Kertak Hanyar, dan Gambut.

Kasus tersebut bakal bergulir di MK. Pendaftaran permohonan sengketa sudah dilakukan pihak pelapor sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, Golkar Tetap Dukung Acil Odah?

Baca juga: Tegaskan Tak Ada Ambisi Jadi Gubernur Kalsel, Acil Odah Sebut Semua Tergantung Masyarakat

Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan tiga Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banjar terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Ketiga PPK tersebut berada di Gambut, Kertak Hanyar, dan Sungai Pinang.

Hal itu tertuang dalam Surat Putusan Koreksi Bawaslu RI bernomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024.

“Menyatakan menerima permintaan koreksi yang diajukan Hairul Patarujali sebagai pelapor,” kata Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja pada beleid putusan.

Koreksi tersebut membuat putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 pada 28 Maret lalu dibatalkan.

Isi putusan Bawaslu Banjar kala itu menyatakan “terlapor [PPK] tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berbeda dengan Kertak Hanyar-Gambut-Sungai Pinang, Bawaslu RI memutuskan PPK Aluh-Aluh dan Astambul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administraitf Pemilu.

Alasan Bawaslu RI memutuskan PPK Kertak Hanyar-Gambut-Sungai Pinang terbukti melakukan pelanggaran lantaran berkaca pada fakta persidangan.

Raziv Barokah menyebut keputusan Bawaslu

Baca juga: Kronologi Kepala Bayi Putus Saat Persalinan di Banjarmasin, Suami Korban: Bayi Keluar Tanpa Kepala

Baca juga: Bikin Bangga Banua, Sarah Karateka Kalsel Raih Perak di Kejuaraan Asia Tenggara

RI itu membuktikan kinerja Bawaslu Banjar dalam memeriksa dugaan pelanggaran administrasi mesti dievaluasi.

Raziv yang merupakan Senior Associate INTEGRITY Law Firm menilai, bukti-bukti yang disajikan pihaknya sajikan sebelumnya sudah terang benderang.

“Anehnya, termohon (lima PPK) tanpa menghadirkan bukti C Hasil pembanding, tiba-tiba dinyatakan tidak melanggar,” tuturnya.

Meski demikian, Raziv tetap belum puas. Sebab, Bawaslu RI hanya menyatakan tiga PPK yang melakukan pelanggaran administratif.

“Seharusnya, seluruhnya dinyatakan melanggar,” tegasnya.

Raziv menyebut, putusan Bawaslu RI hanya akan menjadi bukti pendukung. Karena, bukti utama di MK adalah C Hasil yang sebenarnya.

“C Hasil yang menunjukkan bahwa ada perbedaan penghitungan suara yang merugikan Partai Demokrat dan menguntungkan PAN, sehingga memengaruhi hasil,” tuturnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved