Berita Banjarmasin
Tersandung Kasus Narkoba, Aset Pasutri Senilai Rp13,2 Miliar Disita, Dari Sertifikat hingga Mobil
Kasus bandar wanita narkoba Ati terus berkembang, terakhir petugas jerat yang bersangkutan dengan suami untuk kasus TPPU, aset mliiaran rupiah disita
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus narkoba terhadap seorang bandar wanita bernama Norhayati alias Ati (47) terus berkembang.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel ternyata juga memproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku.
Bahkan suami sang bandar juga telah ditetapkan penyidik menjadi tersangka.
Bbahkan sejumlah aset milik Ati yang diduga kuat bersumber dari hasil bisnis narkobanya pun sudah disita.
Bahkan jajaran Polda Kalsel sudah berhasil menyita puluhan aset milik Ati, baik itu berupa tanah dan bangunan, sertifikat dan sporadik hingga sejumlah rekening.
"Di antaranya ada sekitar 24 aset tanah dan bangunan, termasuk ada yang di Makassar. Kemudian sertifikat tanah maupun sporadik serta rekening, kendaraan roda empat dan roda enam. Diperkirakan nilainya Rp 13, 2 Miliar," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, Jumat (26/4/2024).
Kapolda menambahkan bahwa tidak hanya Ati saja yang jadi tersangka dalam perkara TPPU hasil bisnis narkoba tersebut. Pasalnya sang suami bernama Dani Permana juga ikut terseret kasus TPPU dari hasil bisnis narkoba Ati.
"Suaminya juga ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini perkembangan penyidikannya sudah Tahap 1," kata Kapolda didampingi Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya .
Baca juga: BREAKING NEWS - Korban Tersangka Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Pasang Baliho, Ini Isinya
Baca juga: Kronologi Kepala Bayi Putus Saat Persalinan di Banjarmasin, Suami Korban: Bayi Keluar Tanpa Kepala
Jenderal Polisi Bintang Dua ini juga membeberkan bahwa diterapkannya TPPU dalam perkara ini, tidak lain untuk memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba.
"Kita ingin memberikan efek jera kepada bandar-bandar lainnya. Dan salah satunya adalah dengan menerapkan TPPU," jelasnya.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sekedar mengingatkan, Ati sendiri ditangkap oleh jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berdasarkan 'nyanyian' dari Hasnah yang kedapatan menyembunyikan 61 paket sabu siap edar (berat bersih 13,41 gram) dan disembunyikan dalam tanah di halaman rumahnya di Jalan Kenanga RT 007 RW 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut pada Jumat (3/11/2023).
Sabu ini pun diketahui bersumber dari Ati yang berhasil ditangkap pada Senin (6/11/2023) di Jalan Malau Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Ati pun sebenarnya sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur (Kaltim), namun berhasil ditemukan petugas di Kandangan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dikontrak oleh Ati di Perumahan Kota Citra Graha Cluster Flamboyan di Jalan A Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Dan di lokasi ini, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tanah dengan jumlah 38 paket sabu siap edar dengan berat bersih 5,11 gram.
Baca juga: BREAKING NEWS - Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, Golkar Tetap Dukung Acil Odah?
Baca juga: Bikin Bangga Banua, Sarah Karateka Kalsel Raih Perak di Kejuaraan Asia Tenggara
Ati sendiri diketahui saat ini sudah menjalani proses persidangan terkait dengan tindak pidana narkobanya.
Dan Ati diketahui sudah menggeluti bisnis narkoba sejak 2012 hingga 2023, dan dia sudah beberapa kali tertangkap.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
bandar narkoba
TPPU
Ditresnarkoba Polda Kalsel
Kapolda Kalsel
Irjen Pol Winarto
Banjarmasinpost.co.id
Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Gubernur Soebardjo Banjamasin, CCTV Ungkap Detik-detik Tragis |
![]() |
---|
Hasil Pemutakhiran Data Triwulan III 2025, KPU Banjarbaru Catat Penambahan 2 Ribu Pemilih |
![]() |
---|
Tewas di Jalan Gubernur Soebardjo Banjarmasin, Pengendara Motor Perempuan Ini Terlindas Truk Tangki |
![]() |
---|
Korban Kelotok Karam di Sungai Barito Banjarmasin Belum Ditemukan, Tim Penyelam Lanjutan Pencarian |
![]() |
---|
Ditjen Perikanan Budidaya KKP Sri Budi Utami Kunjungi Banjarmasin, Tinjau Pemilahan Ikan Keramba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.