Kasus Investasi Bodong
BREAKING NEWS - Korban Tersangka Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Pasang Baliho, Ini Isinya
Ada spanduk yang diduga dipasang oleh korban investasi bodong oknum Bhayangkar di perempatan Jalan S Parman-Belitung Banjarmasin, ini isinya
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Para korban Fitrian Noor alias FN yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan investasi bodong berkedok bisnis BBM rupanya menuntut agar tersangka juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan ini pun dituangkan dalam sebuah baliho berukuran sekitar 6 x 3 meter yang dipasang di perempatan Jalan S Parman-Belitung Banjarmasin.
Spanduk ini sendiri ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta jajaran Polri.
"Kami para korban MAJESTY (tersangka,red) berharap pelaku dijerat pasal TPPU dan semua yang terlibat di kasus ini bisa ikut mempertanggungjawabkannya agar memberikan efek jera kepada pelaku investasi bodong lainnya. Berikan kami keadilan, jangan tebang pilih seolah hukum menjadi tajam ke bawah. Hormat kami para korban FN," bunyi tulisan dalam baliho tersebut.
Masih dalam baliho tersebut, juga ada foto tersangka FN yang merupakan oknum Bhayangkari yang diblur. Dan tersangka FN sudah resmi ditahan oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel belum lama tadi.
Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, baliho tersebut masih terpasang hingga sore. Dan diperkirakan baru hari ini dipasang.
"Sepertinya baru dipasang hari ini, karena sebelumnya tidak ada," ujar salah seorang warga sekitar.
Baca juga: Tidak Lapor SPT Pajak, Pria di Banjarbaru Ini Divonis Penjara 6 Bulan dan Bayar Denda Rp 935 Juta
Baca juga: BREAKING NEWS - Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, Golkar Tetap Dukung Acil Odah?
Sementara itu sebelumnya Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi menegaskan bahwa tersangka yang juga diketahui seorang anggota Bhayangkara tersebut juga akan dijerat dengan perkara TPPU.
"Perkara TPPU nya nanti akan diproses setelah tindak pidana asal (predikat crime,red) nya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kombes Pol Erick Frendriz yang ditemui di Mapolda Kalsel, Kamis (25/4/2024).
Erick menambahkan bahwa terkait ini pula, pihaknya pun sedang fokus untuk melengkapi berkas perkara dugaan penipuannya.
Terlebih menurutnya penyidik pun memiliki batasan waktu untuk melengkapi berkas perkara terkait penipuan ini, dan tentunya juga terkait dengan masa penahanan tersangka.
Sedangkan untuk TPPU menurutnya tidaklah mudah, karena harus dilakukan penelusuran aset serta aliran dana yang digunakan atau dipindahtangankan.
"Untuk TPPU memang prosesnya lumayan panjang. Apalagi diketahui tindak pidana ini juga terjadi sejak 2019 hingga 2023," jelasnya.
Kombes Pol Erick Frendriz pun menegaskan bahwa pihaknya pun akan memproses TPPU nya untuk menuntaskan perkara ini.
"Kita harus tuntaskan kasus ini. Karena kalau cuma predikat crime nya saja kasus ini belum tuntas. Dan untuk penuntasannya nanti adalah di TPPU. Kemudian itu bisa dilakukan ketika tindak pidana awalnya sudah maju di jaksa," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.