Kasus Investasi Bodong
Berkas Dugaan Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Diserahkan ke Jaksa, Proses TPPU Disidik Terpisah
Akhirnya pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kalselmenyerahkan berkas tersangka dugaan investasi bodong dengan tersangka Fitrian Noor ke Kejaksaan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus dugaan penipuan berupa investasi bodong berkedok bisnis BBM yang menyeret seorang anggota Bhayangkari tampaknya tak lama lagi akan bergulir ke persidangan.
Ini setelah penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel melimpahkan berkas tersangka Fitrian Noor ke Kejaksaan.
Sementaraitu kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya juga diproses secara terpisah.
Bahkan penyidik sudah resmi melakukan penahanan terhadap FN, di samping proses hukumnya masih terus berjalan.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindy membenarkan berkas kasus ini telah diserahkan penyidik ke Kejaskaan
"Ditreskrimum sudah menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan. Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P-21 maka tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke jaksa," katanya.
Baca juga: Mobil Tangki Hingga Alphard Diamankan Petugas, Terkait Dugaan Investasi Bodong Anggota Bhayangkari
Baca juga: BREAKING NEWS - Korban Tersangka Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Pasang Baliho, Ini Isinya
Ditambahkan juga oleh Kombes Pol Adam Erwindy bahwa penyidik pun akan melengkapi berkas apabila memang masih belum lengkap.
"Kalau belum lengkap, akan dilengkapi," jelasnya.
Disinggung mengenai perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya juga diproses, Kombes Pol Adam Erwindy juga menerangkan juga akan diproses.
"Proses untuk menuju TPPU berjalan," jelasnya kepada awak media.
Sekadar mengingatkan, mencuatnya dugaan investasi bodong ini sendiri setelah puluhan orang menggeruduk kediaman tersangka di Banjarbaru belum lama tadi.
Mereka mendatangi kediaman tersangka untuk mempertanyakan kejelasan dana investasi yang sudah disetorkan, dan dikelola oleh FN.
Hal ini dikarenakan fee kerjasama investasi yang dijanjikan macet, kemudian FN juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi saat itu. Dan korban pun tidak bisa menarik dana modal yang sudah diinvestasikan.
Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 Miliar lebih.
Baca juga: Imbas Ricuh Demo di Pendopo Bupati Banjarnegara, Kabag Ops Patah Tulang, Puluhan Pendemo Terluka
Baca juga: Kronologi Kepala Bayi Putus Saat Persalinan di Banjarmasin, Suami Korban: Bayi Keluar Tanpa Kepala
Dan mereka yang menjadi korban dalam dugaan investasi bodong ini pun jumlahnya sangat banyak, bahkan mungkin diperkirakan mencapai ratusan orang. Sementara yang sudah resmi melapor jumlah korban lebih dari 50 orang dengan perkiraan kerugian ditaksir mencapai Rp 39 Miliar.
Penyidik pun sudah menetapkan FN sebagai tersangka serta melakukan penahanan. Bahkan penyidik pun sudah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait.
Adapun aset yang disita tersebut di antaranya dua buah mobil tangki, satu buah mobil Toyota Alphard dan juga satu mobil Honda Brio.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.