Berita Viral

Korban Tewas Capai 67 Orang, Polda Jatim Beber Proses Hukum Ambruk Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo

Korban tewas telah mencapai 67 orang, Polda Jawa Timur (Jatim) membeberkan proses hukum ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.

Editor: Murhan
Tribunnews
PONPES AMBRUK - Bangunan tiga lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny yang terletak di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk, Senin (29/9/2025) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Korban tewas telah mencapai 67 orang, Polda Jawa Timur (Jatim) membeberkan proses hukum ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.

Saat ini, anggota Polda Jatim bakal menyelidiki penyebab ambruknya bangunan bertingkat Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

Peristiwa itu menewaskan puluhan orang santri, namun setelah proses evakuasi dinyatakan rampung sepenuhnya. 

Ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, pada Selasa (7/10/2025). 

Rencana penyelidikan atas insiden tersebut sempat disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, pada beberapa kesempatan. 

Bahwa proses penegakkan hukum tersebut pasti akan dilakukan oleh pihak Kepolisian manakala aspek Kemanusiaan yakni proses evakuasi pencarian dan penanganan terhadap korban tertimbun runtuhan benar-benar dinyatakan rampung sepenuhnya. 

Baca juga: Dibanderol Mahal, Ini Harga Mobil Mercy Mewah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Jawa Timur

Artinya, manakala memang di area lokasi runtuhan bangunan tersebut, berhasil dibongkar dan diketahui sudah tidak lagi ada korban yang terjebak. Dan, tentunya, sudah tidak lagi ada pihan keluarga yang mengaku masih kehilangan anaknya. 

Oleh karenanya, lanjut Jules, proses penyelidikan guna mengungkap penyebab ambruknya bangunan tersebut, bakal dilakukan.

"Namun saat ini perlu saya tegaskan bahwa fokus kami masih dalam upaya pencarian, kemudian evakuasi terhadap korban-korban robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo," ujar mantan Kabid Humas Polda Jabar itu. 

Jules menegaskan, manakala proses penyelidikan tersebut bakal dimulai, maka proses olah TKP menjadi suatu hal yang pasti dilakukan oleh penyidik Kepolisian. 

Namun, bukan diartikan bahwa TKP merupakan suatu tempat yang tidak terjamah sama sekali oleh seseorang atau individu. 

Tak masalah, jika TKP tersebut terjamah oleh seseorang, apalagi konteksnya Tim SAR gabungan yang sedang mencari dan menyelamat para korban. 

Artinya, kendati TKP itu sudah terjamah oleh beberapa orang pihak, seperti petugas SAR yang menyelamatkan para korban. Atau orang-orang yang bermukim di dekat lokasi kejadian. 

EVAKUASI MUSALA AMBRUK - Tim gabungan saat berusaha mengevakuasi para korban di reruntuhan bangunan Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Senin (29/9/2025). Petugas melakukan evakuasi korban reruntuhan Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, Senin (29/9/2025). Terungkapnya identitas dua jenazah pada Minggu (5/10/2025), menambah daftar jenazah yang sudah teridentifikasi menjadi 10 korban jiwa dalam insiden tersebut.
EVAKUASI MUSALA AMBRUK - Tim gabungan saat berusaha mengevakuasi para korban di reruntuhan bangunan Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Senin (29/9/2025). Petugas melakukan evakuasi korban reruntuhan Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, Senin (29/9/2025). Terungkapnya identitas dua jenazah pada Minggu (5/10/2025), menambah daftar jenazah yang sudah teridentifikasi menjadi 10 korban jiwa dalam insiden tersebut. (Tribun Jatim)

Penyidik Kepolisian masih memungkinkan untuk melakukan penggalian data yang dibutuhkan dalam rangka penanganan penegakkan hukum atas insiden tersebut. 

"Nah, terkait dengan upaya penyelidikan, upaya penyidikan ya. Apakah nantinya akan diawali dengan TKP itu itu sudah pasti, ya. Pasti kita akan melangkah dari TKP," katanya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved