Berita Viral
Habisi Ayah dan Ibu dengan Halusinasi Bunuh Ular, Nasib Sukar Akhirnya Ditentukan Hasil Tes Kejiwaan
Sukar diduga menghabisi nyawa kedua orangtuanya dengan berhalusinasi membunuh ular besar. Nasib Sukar ditentukan setelah hasil tes kejiwaannya keluar.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sukar diduga menghabisi nyawa kedua orangtuanya dengan berhalusinasi membunuh ular besar.
Kini nasib Sukar ditentukan setelah hasil tes kejiwaannya keluar.
Dia diduga membunuh pasangan suami istri (pasutri) Kaseno (65) dan Sarilah (60) yang merupakan orang tua (ortu) sendiri.
Kini, Sukar dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainuddin Surakarta.
Ini setelah hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono keluar.
“Sukar dikirim ke RSJ Solo RSJD dr. Arif Zainuddin Surakarta setelah hasil tes kejiwaan keluar,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Ini Identitas Pria yang Ditemukan Meninggal di Hotel Berbintang di Banjarbaru, Warga Landasan Ulin
Dari hasil tes kejiwaan, dapat disimpulkan saudara terduga pelaku Sukar mengalami gangguan kejiwaan berupa Skizofrenia paranoida.
Skizofrenia adalah gangguan mental yang memengaruhi cara berpikir, merasakan, dan berperilaku seseorang.
Penderitanya sering sulit membedakan antara kenyataan dan hal yang dibayangkan.
“Skizofrenia paranoida, termasuk gangguan jiwa berat. Saat ini penanganan diambil alih oleh RSUD dr Harjono yang kami dapat info dibawa ke RSJ Solo,” katanya.
Skizofrenia paranoida adalah jenis skizofrenia yang ditandai dengan delusi dan halusinasi bernuansa curiga atau takut.
Penderitanya sering merasa diawasi, diikuti, atau ingin disakiti oleh orang lain.
Jebolan Jatanras Polda Jatim ini menjelaskan tentang kasus pembunuhan yang menjerat Warga Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo itu otomatis gugur.
“Perkaranya secara administrasi pasal 44 hukum pidana maka kita dapat hentikan,” tambah AKP Imam saat ditemui Tribunjatim.com.
Berdasarkan Pasal 44 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dalam gangguan jiwa tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak Diberi Utang Rp1 Juta, Cucu Pukul Neneknya Pakai Kayu Hingga Tewas, Buang Mayatnya ke Sumur |
![]() |
---|
Pemilik Mobil Syok Ditagih Bayar Parkir Rp30 Ribu, Jukir Liar di Warung Nasi Legendaris Ini Viral |
![]() |
---|
Daftar Fakta Meteor Jatuh di Cirebon, Kesaksian Warga Lihat Bola Api hingga Dengar Dentuman |
![]() |
---|
Korban Tewas Runtuhnya Musala Musala Al Khoziny 54 Orang, Masih Ada 13 Orang Tertimbun |
![]() |
---|
Drama Evakuasi Macan Masuk Kamar Hotel di Bandung, Petugas Kesulitan Sebab Berada di Lantai 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.