Berita Banjarbaru

Tidak Lapor SPT Pajak, Pria di Banjarbaru Ini Divonis Penjara 6 Bulan dan Bayar Denda Rp 935 Juta

H. AA bin AC divonis penjara enam bulan dan bayar denda karena kasus perkara tindak pidana perpajakan, ini kasus membelitnya

Penulis: Salmah | Editor: Irfani Rahman
Kompas.com
Ilustrasi vonis pengadilan. Pria di Banjarbaru divonis enam bulan dan denda karena kasus perpajakan 

BANJARMASINPOST.CO.I, BANJARBARUPengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan seorang terdakwa dalam
perkara tindak pidana perpajakan atas nama H. AA bin AC.

Bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru (Rabu, (27/3).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP
Kalseteng) sebelumnya telah melakukan kegiatan penyidikan.

Menemukan fakta-fakta bahwatersangka AA melalui CV. BA diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengajatidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak
2012 (periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2012) Perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan atau Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Berbunyi: "Setiap orang yang dengansengaja : tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama C(enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca juga: BREAKING NEWS - Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, Golkar Tetap Dukung Acil Odah?

Baca juga: Bikin Bangga Banua, Sarah Karateka Kalsel Raih Perak di Kejuaraan Asia Tenggara

Ada tahun pajak 2012 CV BA melakukan penjualan batubara kepada PT B, tetapi atas penjualan tersebut
CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung dan tidak menyetorkan PPH Badan yang seharusnye
terutang. 

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195,00 (Empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).

Terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah 2 kali Rp467.654.195,00 (Empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) 

Totalnya Rp935.308.390,00 (Sembilan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. 

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan
dalam sistem perpajakan, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian
serupa tidak terulang Kembali.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan
peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya
(menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas. 

(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved