Pemilu 2024

Bawaslu RI Nyatakan PPK di Banjar Langgar Aturan, Caleg Kalsel Siap Bersidang di MK

Bawaslu RI menyatakan tiga Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banjar terbukti melakukan pelanggaran administratif pada Pemilu 2024

|
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Hairul Patarujal, didampingi kuasa hukumnya Raziv dan Denny Indrayana saat melaporkan pelanggaran administratif di Bawaslu Banjar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan tiga Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banjar terbukti melakukan pelanggaran administratif pada Pemilu 2024. PPK tersebut berada di Gambut, Kertakhanyar dan Sungaipinang.

Pernyataan tersebut dikeluarkan Bawaslu RI dalam Surat Putusan Koreksi bernomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024.

“Menyatakan menerima permintaan koreksi yang diajukan Hairul Patarujali sebagai pelapor,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja pada beleid putusan.

Koreksi tersebut membatalkan putusan Bawaslu Kabupaten Banjar pada 28 Maret 2024. Saat itu Bawaslu Banjar menyatakan, “Terlapor (PPK) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kasus ini dilaporkan Hairul, pemilih DPR RI Daerah Pemilihan Kalsel I yang juga anggota tim Caleg Partai Demokrat Rizki Niraz Anggraini. Ia tidak puas dengan hasil suara Pileg DPR RI. Hairul menduga ada penggelembungan sekitar 4.836 suara Caleg PAN di lima PPK Kabupaten Banjar, yang berasal dari perolehan suara Rizki Niraz.

Baca juga: BREAKING NEWS - Korban Tersangka Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Pasang Baliho, Ini Isinya

Baca juga: BREAKING NEWS - Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, Golkar Tetap Dukung Acil Odah?

Hairul menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm dalam perkara ini. Mereka pun melaporkan PPK di Astambul, Sungaipinang, Aluhaluh, Kertakhanyar dan Gambut ke Bawaslu Banjar.

Berbeda dengan PPK di Kertakhanyar, Gambut dan Sungaipinang, Bawaslu RI memutuskan PPK di Aluhaluh dan Astambul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administraitf pemilu.

Hasil koreksi diserahkan Bawaslu ke Mahkmah Konstitusi (MK) karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada 20 Maret lalu.

Surat putusan koreksi telah diterima Bawaslu Banjar. “Ya sudah kami terima,” kata Komisioner Bawaslu Bajar Wahyu, Jumat (26/4). Namun dia mengarahkan konfirmasi ke Ketua Hafidz Ridho. Ketika dihubungi, Hafidz Ridho tidak memberikan respons.

Komisioner KPU Banjar Abdul Mutalib juga mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan koreksi Bawaslu RI.

“Langkah KPU Banjar menyampaikan hal tersebut ke Provinsi (KPU) dan menunggu arahan selanjutnya, “ jelas Aziz.

Sedang tim kuasa hukum Hairul bersiap menghadapi sidang sengketa di MK pada 2 Mei mendatang. “Kami akan menyiapkan bukti-bukti baru dan sudah diajukan,” kata M Raziv Barokah, Jumat.

Raziv menyebut keputusan Bawaslu RI itu membuktikan kinerja Bawaslu Banjar dalam memeriksa dugaan pelanggaran administrasi mesti dievaluasi. Hal ini karena bukti-bukti yang diajukan pihaknya sudah terang benderang. (msr/lis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved