Berita HSU

Transaksi Online, Polres HSU Tetapkan Tersangka Diduga Jual Elang Tikus dan Owa Jenggot Putih

Jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), menetapkan MJF (19), sebagai tersangka dugaan perdagangan terhadap satwa dilindungi.

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HSU
Elang Tikus dan Owa Jenggot Putih_saat akan diserahkan Satreskrim Polres HSU ke BKSDA Kalsel 

Pengungkapan ini dilakukan petugas satreskrim di rumah, MJF (19), warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Dugaan pidana yang dilakukan sebagaimana di atur dalam ketentuan pidana Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UURI nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Yakni, setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memeilihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.


(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved