Berita HSU
Transaksi Online, Polres HSU Tetapkan Tersangka Diduga Jual Elang Tikus dan Owa Jenggot Putih
Jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), menetapkan MJF (19), sebagai tersangka dugaan perdagangan terhadap satwa dilindungi.
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HSU
Elang Tikus dan Owa Jenggot Putih_saat akan diserahkan Satreskrim Polres HSU ke BKSDA Kalsel
Pengungkapan ini dilakukan petugas satreskrim di rumah, MJF (19), warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Dugaan pidana yang dilakukan sebagaimana di atur dalam ketentuan pidana Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UURI nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yakni, setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memeilihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita HSU
SPPG Babirik HSU Ditargetkan Mampu Siiapkan 5.800 Porsi akan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Jadi Korban Penganiayaan, Warga Banjang HSU Ini Alami Luka Tusuk |
![]() |
---|
Bupati HSU Serahkan Mobil Homecare, Dokter Jemput Bola Beri Layanan Kesehatan ke Rumah Warga |
![]() |
---|
Luncurkan Program MBG, Bupati HSU: Siap Dukung Agar Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal |
![]() |
---|
Tak Ditemukan di Kota Solo, Tugu Sholawat Amuntai HSU Dipuji Habib Syech |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.