Berita HSU

Transaksi Online, Polres HSU Tetapkan Tersangka Diduga Jual Elang Tikus dan Owa Jenggot Putih

Jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), menetapkan MJF (19), sebagai tersangka dugaan perdagangan terhadap satwa dilindungi.

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HSU
Elang Tikus dan Owa Jenggot Putih_saat akan diserahkan Satreskrim Polres HSU ke BKSDA Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut,
jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), menetapkan MJF (19), sebagai tersangka dugaan perdagangan terhadap satwa dilindungi.

Proses hukum pun kini harus dijalani pemuda yang merupakan warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Kasatreskrim Polres HSU, Iptu Krismandra NW, Sabtu (27/4/2024), membenarkan telah ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.

"Ditetapkan tersangka pada tanggal 22 April 2024," katanya.

Baca juga: Habitat Orang Utan Tempati Kawasan Hutan Desa Habau Tabalong, Pemancing Kerap Lihat Primata

Baca juga: Eks Anggota Komnas HAM Soroti Dugaan Malapraktik Persalinan di RSUD Ulin Banjarmasin

Penetapan tersangka ini dilakukan di antaranya dengan mempertimbangkan keterangan dari saksi dan juga keterangan tersangka.

Dimana diketahui, elang tikus (elanus caeruleus) dan owa jenggot putih (hylobathes albibarbis) yang jadi barang bukti merupakan hewan yang dilindungi serta tidak ada memiliki izin untuk memelihara dan menjual.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam menjalani proses hukum ini MJF juga
ditetapkan untuk ditahan dari 22 April 2024.

Sedangkan untuk seekor anakan owa jenggot putih berwarna coklat belang hitam dan dua ekor anakan burung jenis elang tikus berusia sekitar tiga bulan berwarna abu- abu belang putih dan hitam yang jadi barang bukti kini diserahkan ke BKSDA Kalsel.

"Untuk barbuk hewan dilindungi diserahkan ke BKSDA, untuk barbuk sisanya di amankan di Polres HSU," tambahnya.

Barang bukti lainnya ini di antaranya satu buah sangkar berwarna hitam berukuran panjang 60 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 35 cm untuk anakan owa jenggot putih.

Satu buah sangkar berwarna biru berukuran panjang 60 cm, lebar 40 cm,dan tinggi 35 cm untuk anakan elang tikus serta satu unit handphone android.

Ditambahkana kasatreskrim, dari hasil pemeriksaan sementara juga terungkap bagaimana modus tersangka MJF dalam melakukan dugaan perdagangan satwa dilindungi ini.

Tersangka menjualnya via online dengan membuat status di grup facebook dengan kalimat "Lepas Adopsi Hewan Kalimantan“.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan perdagangan terhadap satwa yang dilindungi berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres HSU, Senin (22/4/2024) siang, sekitar pukul 12.30 Wita.

Dalam pengungkapan ini berhasil ditemukan dua jenis satwa yang dilindungi, masing-masing dua ekor anakan burung jenis elang tikus (elanus caeruleus) dan seekor anakan owa jenggot putih (hylobathes albibarbis).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved