Pemilu 2024

Demokrat Kalsel Mengadu di MK, Suara PAN Diduga Bertambah 6.066

Adanya dugaan penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel

Editor: Irfani Rahman
DOKUMENTASI WARTA KOTA
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Dugaan penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan 1 diungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5).

Pemohon pada sidang dengan nomor perkara 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu adalah Partai Demokrat.

Ada pun sidang pemeriksaan permohonan dilaksanakan oleh Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Raziv Barokah, membeberkan adanya dugaan penambahan 6.066 suara PAN di Dapil Kalsel 1 yang terdiri atas Balangan, Banjar, Baritokuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Tapin.

“Berdasarkan penghitungan versi termohon, PAN memperoleh 94.602 suara. Sementara berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pemohon, PAN hanya memperoleh 88.536 suara,” bebernya.

Sebaliknya, Raziv mengungkap terdapat pengurangan satu suara terhadap kliennya. “Versi termohon, Partai Demokrat memperoleh 89.979. Sementara berdasarkan penghitungan pemohon, Demokrat memperoleh 89.980,” tuturnya.

Baca juga: Abdul Hadi Gandeng Ahmad Fauzi, Maju Bersaing Jadi Bacalon Bupati Balangan di Pilkada 2024

Baca juga: BREAKING NEWS - Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, Golkar Tetap Dukung Acil Odah?

Raziv mengatakan, kenaikan suara PAN terjadi di delapan kecamatan dari dua kabupaten, yakni Banjar dan Batola. “Ada tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar, dan satu kecamatan di Kabupaten Barito Kuala,” ujarnya.

Adapun rincian tujuh kecamatan dari Kabupaten Banjar yang dimaksud adalah Kertak Hanyar, Gambut, Aluh-Aluh, Sungai Pinang, Astambul, Mataraman, dan Cintapuri Darussalam. Sedangkan satu kecamatan di Batola yaitu Rantau Badauh.

Selain itu, pihak pemohon menyinggung soal Bawaslu RI yang mengoreksi hasil putusan Bawaslu Banjar. Isi putusan Bawaslu Banjar kala itu menyatakan “terlapor (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Bawaslu RI menyatakan tiga PPK yaitu Gambut, Kertak Hanyar, dan Sungai Pinang terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Berbeda dengan Kertak Hanyar-Gambut-Sungai Pinang, Bawaslu RI memutuskan PPK Aluh-Aluh dan Astambul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administraitf Pemilu.

Raziv menyayangkan, Bawaslu RI tak memutuskan kelima PPK melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024. “Karena hanya di dua PPK yang tidak bersalah itu kami tidak bisa melampirkan D Hasil Kecamatan. Sementara lampiran D Hasil Kecamatan itu memang tidak diberikan kepada kami,” ujarnya.

Pemohon meminta petitum ke hakim konstitusi agar mengabulkan permohonan pihaknya untuk seluruhnya. Kemudian, membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu, khusus yang berkaitan dengan Pileg DPR RI dapil Kalsel 1. (msr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved