Pemilu 2024

Digantikan Anak, Arifin Arpan Mundur dari Daftar Caleg Terpilih DPRD Tapin

Terpilih menjadi anggota DPRD Tapin setelah meraih suara terbanyak di Dapil 3 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, Arifin Arpan resmi mundur

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. Terpilih menjadi anggota DPRD Tapin setelah meraih suara terbanyak di Dapil 3 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, HM Arifin Arpan resmi mengundurkan diri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU- Terpilih menjadi anggota DPRD Tapin setelah meraih suara terbanyak di Dapil 3 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, HM Arifin Arpan resmi mengundurkan diri.

Berkas pengunduran diri mantan Bupati Tapin ini disampaikan oleh perwakilan DPD Partai Golkar Tapin pada 26 April lalu dan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Diungkapkan Ketua KPU Tapin, Fakhrian Noor, ada beberapa tahapan yang berlangsung di waktu jeda, terkait pengunduran calon legislatif terpilih HM Arifin Arpan sebelum rapat pleno terbuka berlangsung kemarin.

“Jadi berdasarkan PKPU 6 No 2004 pasal 48 ayat 1 itu boleh mengundurkan diri, namun sebelumnya memang sesuai dengan Surat Dinas 664 kita diminta untuk melegalitaskan penetapan terlebih dahulu, sehingga telah di-SK kan terlebih dahulu,” ujar Rian, Kamis (2/5).

Baca juga: Tak Diusung Partai Politik di Pilkada 2024, Calon Perseorangan Banjarmasin Sudah Menyiapkan Diri

Baca juga: Ada Empat Nama yang Diusung, Partai Golkar Banjar Belum Ada Arahan untuk Koalisi di Pilkada 2024

Adapun untuk penerima pengajuan pengunduran diri dari calon legislatif terpilih yang telah ditetapkan, pihaknya mengacu pada PKPU 6 tahun 2006 pasal 48 dan 49 maka punya hak melakukan pencabutan SK 441 menjadi SK 442.

“Sebagaimana di pasal 48 ayat 4 disebutkan, SK keputusan sebelumnya jadi batal lini hukum apabila ada beberapa hal ketentuan yang menyebabkan mundurnya calon anggota legislatif terpilih dan sudah di-SK kan,” ucapnya.

Sementara itu, disampaikan Sekretaris DPD Golkar Tapin, Agussadin, ada beberapa pertimbangan sehingga mundurnya satu caleg terpilih meski telah dipastikan meraih satu kursi.

“Salah satunya masalah kesehatan, diketahui beberapa waktu terakhir beliau sering chek up kesehatan,” ujar Agussadin.

Yang bersangkutan pun tak menampik, sebagai sebagai wakil rakyat memerlukan kondisi yang prima dan mobilitas tinggi.

“Mungkin juga memberikan kesempatan untuk yang muda dan ini semua disampaikan secara terbuka,” bebernya.

Untuk mengisi kekosongan satu kursi tersebut, DPD Partai Golkar diisi oleh pemilik suara kedua terbanyak di Dapil 3 tersebut, yakni Dedy Arief Budiman yang tidak lain anak dari HM Arifin Arpan sekaligus anggota DPRD Tapin di periode sebelumnya. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad Tabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved