Kriminalitas di Kalsel

Ungkap Judi Togel di Kawasan Terminal Pasirmas, Satreskrim Polres HSU Bekuk Dua Pelaku

Dua pelaku judi togel AY alias Yani Upa (56), RK alias Ul (46) diringkus Satreskrim Polres HSU di kawasan Terminal Pasirmas

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
Dua pelaku judi di kawasan Terminal Pasirmas yakni AY alias Yani Upa (56), RK alias Ul (46) diringkus Satreskrim Polres HSU, Jumat (3/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Dugaan adanya praktik perjudian jenis togel (toto gelap) berhasil diungkap petugas Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Petugas mengungkap judi togel ini di kawasan Terminal Pasirmas, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam pengungkapan ini diamankan dua orang pelaku, AY alias Yani Upa (56), warga Desa Tambalangan dan RK alias Ul (46), warga Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, melalui Kasatreskrim Polres HSU, Iptu Krismandra Natalis, Senin (6/5/2024) membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.

Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Komplotan Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online, Begini Modus Pelaku

Baca juga: Asyik Bermain Judi di Warung, Dua Bandar Togel Asal Desa Wawai HST Ditangkap Polisi

Baca juga: 2,7 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Didominasi Kaum Muda Usia 17-20 Tahun

"Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (3/5/2024) malam sekitar pukul 21.00 Wita," katanya.

Kedua pelaku mengakui telah melakukan aktivitas perjudian togel melalui situs Shio Kambing.

Dalam pengungkapan ini, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya, 1 unit handphone Android, uang tunai Rp41.000.

Kemudian, 1 lembar struk bukti transfer ATM BRI, 1 buku tabungan BRI beserta kartu ATM, serta kertas berisi catatan angka tebakan togel.

"Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp25 juta," tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved