Berita HST
Kedapatan Bawa Pisau Belati di Halaman Warung Malam, Warga Ini Diringkus Anggota Polsek Pandawan HST
Personel Polsek Pandawan, Polres HST dipimpin Kapolsek, Iptu Rojikin berhasil meringkus satu warga inisial MIS (32).
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Personel Polsek Pandawan Polres HST dipimpin Kapolsek, Iptu Rojikin berhasil meringkus satu warga inisial MIS (32).
Warga ini kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati di Halaman salah satu warung malam di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selasa, (07/05/2024) sekitar pukul 00.15 Wita.
Pantauan Banjarmasinpost.co.id, tersangka MIS (32) diringkus aparat setelah berusaha kabur dan membuang senjata tajam jenis pisau belati tersebut ke tanah.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek Pandawan, Iptu Rojikin mengatakan bahwa tersangka ditangkap dalam giat patroli Ops sikat intan 2024 di wilayah Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Baca juga: Update Pekermbangan Pencarian Mahasiswa ULM Banjarbaru yang Hilang di Hutan Kalteng Sampai Hari ke-5
Baca juga: Kakak Beradik Tewas di Eks Kolam Tambang Samarinda, Ini Permintaan Basarnas Samarinda ke Satpolairud
"Tersangka diamankan tepat di pinggir jalan umum atau di halaman salah satu warung malam di Desa Hulu Rasau, " Jelasnya.
Iptu Rojikin mengatakan petugas mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan dan mengambil senjata tajam yang disimpan di bagian pinggang sebelah kiri, sambil berusaha melarikan dan melempar senjata tajam ke Tanah.
"Namun, tersangka bersama barang bukti berhasil di amankan petugas kepolisian dan selanjutnya di Bawa ke Polsek Pandawan untuk Proses Hukum selanjutnya, " Jelasnya.
Rojikin mengatakan tersangka membawa senjata tajam jenis pisau belati tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai Senjata Tajam tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"MIS (32) ini sesuai identitas di KTP merupakan warga Desa Jamil, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, " Jelasnya.
Ia mengatakan adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu bilah senjata tajam jenis Pisau Belati lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari Kulit warna Cokelat Tua dengan panjang besi 15 centimeter, lebar Besi 2,5 centimeter, Hulu terbuat daei kayu dengan panjang 10 centimeter berwarna cokelat tua. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
| Diduga Lupa Matikan Kompor, Dua Rumah di Ayuang Barabai HST Ludes Terbakar |
|
|---|
| Dari 1.458 Tenaga Non-ASN di HST, 188 Belum Terakomodasi dalam Seleksi PPPK |
|
|---|
| Polres HST Teguhkan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Potensi Bencana |
|
|---|
| Rumah Jadi Arang, Warga Desa Banua Binjai Barabai HST Kalsel Ini Sempat Lari dari Kobarn Api |
|
|---|
| Jago Merah Gegerkan Warga Banua Binjai HST, Api Membesar Dengan Cepat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.