Orang Banjarmasin Laporkan Pacar Dinar

Sosok Pengusaha Asal Banjarmasin Laporkan Pacar Dinar Candy ke Polisi, Ternyata Bos Ko Apex

Kekasih disjoki (DJ) Dinar Candy, Affandi Susilo alias Ko Apex dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pelapor pengusaha asal Banjarmasin?

|
Editor: Murhan
Instagram dinar_candy
Dinar Candy dan Ko Apex. Ko Apex dilaporkan pengusaha asal Banjarmasin terkait pemalsuan dokumen. 

Namun, saat ini ada kapal dan tongkang milik korban yang telah di balik namakan ke perusahaan milik terlapor yakni PT FBS diduga menggunakan dokumen palsu.

"Saat ini proses sudah naik menjadi penyidikan dan telah memeriksa sebanyak enam orang saksi dari pihak perusahaan yang mengeluarkan dokumen dan pihak KSOP Talang Duku," terang Kuswicaksono.

Kuswicaksono menambahkan, pekan depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali kepada para saksi dalam proses sidik dan dilanjutkan pemanggilan terhadap terlapor.

Tanggapan Ko Apex

Lewat live Instagram, Ko Apex bersama Dinar Candy menanggapi kabar soal laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan di Polda Jambi.

Melalui live Instagram, Ko Apex menyebut sudah biasa dalam dunia bisnis saling melaporkan.

Baca juga: Posting Foto Lesti Kejora dan Abang L Tanpa Rizky Billar, Tindakan Endang Mulyana Tuai Perhatian

Baca juga: Jadi Ibu Adopsi Baby Lily, Nagita Malah Nangis Terus, Raffi Ahmad: Gue Salah Lagi

"Biasa kalau di laporin-laporin orang itu, yang takutnya nanti yang pelapor jd terlapor. Kalau kita dilaporkan biasa," ucap Ko Apex dikutip dari live instagram Dinar Candy, Rabu (1/5/2024) malam.

"Viral di laporin sama orang," tambahnya.

Kendati demikian, Ko Apex tak masalah jika terbukti salah dan di penjara.

Namun, ia sangat kasihan jika hal tersebut berbalik ke pelapor.

"Kalau Ko Apex dilaporin orang masih muda paling 5 tahun, takutnya yang dilaporin udah tua nanti mati di dalam penjara," papar Ko Apex.

Menanggapi hal tersebut Dinar Candy hanya tertawa dan mengatakan amit-amit.

"Amit-amit ah (masuk penjara)," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, pelapor merupakan perusahaan tag bout dan tingkang yang berada di Banjaramasin.

Pelapor melaporkan kepala cabang PT SBS yang berada di Jambi.

Proses kasus itu, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan saksi yang telah diperiksa yakni saksi dari perusahaan Ko Apek yang diduga mengeluarkan dokumen palsu dan pihak Syahbandar atau KSPO.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved