Pilkada 2024

Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS dsn Pantarlih pada Pilkada 2024, Paling Besar Rp 2.500.000

Berikut ini adalah besaran gaji petugas PPS, PPK, KPPS dsn Pantarlih pada Pilkada 2024,

Editor: Rahmadhani
Banjarmasin Post/Rahmadhani
Ilustrasi - Pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jalan Sidorejo RT 11/RW 002, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Rabu (14/2/2024). Berikut ini adalah besaran gaji petugas PPS, PPK, KPPS dsn Pantarlih pada Pilkada 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini adalah besaran gaji petugas PPS, PPK, KPPS dsn Pantarlih pada Pilkada 2024.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 diadakan serentak pada 27 November 2024.

Dalam Pilkada 2024 ini, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Adapun Badan Adhoc itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Baca juga: Masa Kerja Delapan Bulan, Segini Besaran Gaji Panwascam Pilkada 2024 di Kalsel

Baca juga: Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Diperpanjang, Bawaslu Kalsel Beberkan Faktornya

* Daftar besaran gaji

Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.

1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan.
Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan.
Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan.

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved