Pilkada 2024
Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS dsn Pantarlih pada Pilkada 2024, Paling Besar Rp 2.500.000
Berikut ini adalah besaran gaji petugas PPS, PPK, KPPS dsn Pantarlih pada Pilkada 2024,
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini adalah besaran gaji petugas PPS, PPK, KPPS dsn Pantarlih pada Pilkada 2024.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 diadakan serentak pada 27 November 2024.
Dalam Pilkada 2024 ini, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.
Adapun Badan Adhoc itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.
Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Baca juga: Masa Kerja Delapan Bulan, Segini Besaran Gaji Panwascam Pilkada 2024 di Kalsel
Baca juga: Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Diperpanjang, Bawaslu Kalsel Beberkan Faktornya
* Daftar besaran gaji
Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.
1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024
Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024
Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024
Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan.
Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan.
Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan.
4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.