Pilkada 2024

Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS dsn Pantarlih pada Pilkada 2024, Paling Besar Rp 2.500.000

Berikut ini adalah besaran gaji petugas PPS, PPK, KPPS dsn Pantarlih pada Pilkada 2024,

Editor: Rahmadhani
Banjarmasin Post/Rahmadhani
Ilustrasi - Pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jalan Sidorejo RT 11/RW 002, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Rabu (14/2/2024). Berikut ini adalah besaran gaji petugas PPS, PPK, KPPS dsn Pantarlih pada Pilkada 2024. 

Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Gaji Panwaslu Pilkada 2024

Sementara itu, proses penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pilkada 2024 juga dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu sesuai tingkatan tempat pemungutan suara (TPS).

Panwaslu yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di TPS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024.

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan

Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000 per bulan

Baca juga: Pejabat Kominfo Ini Kembalikan Formulir ke Gerindra, Siap Tarung di Pilkada Sumedang 2024

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan

Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan

Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan

Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan

Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan

Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000

Saat ini, KPU tengah menjalani tahapan Pilkada 2024 berupa menyusun peraturan penyelenggaraan pemilihan serta merencanakan tata cara dan tahapan Pilkada.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 17 April-5 November 2024.

Sementara pembentukan Panwaslu ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berita ini sudah tayang di Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved