Pilkada 2024
Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS dsn Pantarlih pada Pilkada 2024, Paling Besar Rp 2.500.000
Berikut ini adalah besaran gaji petugas PPS, PPK, KPPS dsn Pantarlih pada Pilkada 2024,
Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Gaji Panwaslu Pilkada 2024
Sementara itu, proses penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pilkada 2024 juga dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu sesuai tingkatan tempat pemungutan suara (TPS).
Panwaslu yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di TPS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024.
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000 per bulan
Baca juga: Pejabat Kominfo Ini Kembalikan Formulir ke Gerindra, Siap Tarung di Pilkada Sumedang 2024
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan
Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000
Saat ini, KPU tengah menjalani tahapan Pilkada 2024 berupa menyusun peraturan penyelenggaraan pemilihan serta merencanakan tata cara dan tahapan Pilkada.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 17 April-5 November 2024.
Sementara pembentukan Panwaslu ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berita ini sudah tayang di Tribun Kaltim
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.