Pemilu 2024

Sidang PHPU Pileg DPR RI Dapil Kalsel di MK, Bawaslu Kekeh Terjadi Penambahan Suara PAN

Sidang lanjutan sengketa PHPU untuk Pileg DPR RI dapil Kalimantan Selatan 2 digelar di MK. KPU dan PAN kompak bantah tudingan penggelembungan suara

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa didampingi kuasa hukum menjalani sidang lanjutan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg DPR RI dapil Kalimantan Selatan 2, Selasa (14/5/2024).

Terdapat silang pendapat antara KPU dan Bawaslu dalam sidang perkara bernomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 tersebut.

Menjadi pihak termohon, KPU mengklaim proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang sudah berjalan dengan baik.

Sedangkan Bawaslu menyatakan ada penambahan suara di tiga kabupaten/kota yaitu Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin.

Baca juga: Jelang Sidang Sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, KPU Kalsel Persiapkan Hal Ini

Baca juga: Demokrat Kalsel Mengadu di MK, Suara PAN Diduga Bertambah 6.066

Baca juga: Demokrat Kalsel Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara Pileg DPR di Sidang Mahkamah Konstitusi

Ini sesuai Putusan Bawaslu RI Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Kuasa Hukum Termohon, Nurkhayat Santosa mengatakan, saksi Pemohon (PDIP) mulai mengajukan keberatan hanya pada pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

“Setelah dilakukan penelusuran dan pencermatan, keberatan yang diajukan pemohon tidak berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Pihak Termohon juga mengklaim telah membandingkan perolehan suara yang didalilkan Pemohon bahwa terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Amanat Nasional untuk Pileg DPR dapil Kalsel 2.

Namun, Termohon menyatakan hasil perolehan suara PAN yang tercatat dalam model C hasil, D hasil kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi tetap sama.

“Tidak ditemukan perbedaan sama sekali,” tekan Nurkhayat Santosa.

Oleh karena itu, Termohon berharap MK mengabulkan eksepsi pihaknya. Termohon meminta menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

“Dan menyatakan benar atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Pihak Terkait adalah Parta Amanat Nasional. Kuasa Hukum Pihak Terkait, Darul Huda Mustaqim menyebut objek PHPU yang dipersoalkan Pemohon yaitu ‘salah kamar’.

Menurutnya, MK tidak memiliki wewenang pada persoalan ini. Objek PHPU yang dipermasalahkan Pemohon seharusnya diselesaikan pada saat rekapitulasi di semua jenjang dengan mekanisme penyelesaian Administratif Cepat.

Ini menurut mereka sesuai Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 42 Perbawaslu 8 Tahun 2022.

“Mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan oleh saksi mandat PDIP dan saksi mandat PDIP mengajukan keberatan dan menerima hasil rekapitulasi tanpa adanya catatan kejadian khusus,” kata Darul Huda Mustaqim.

Selain itu, Pihak Terkait menilai objek PHPU yang dipermasalahkan Pemohon merupakan dalil yang berangkat dari Putusan Administratif Bawaslu RI yang bermasalah, melawan hukum dan melanggar kode etik perilaku penyelenggara Pemilu.

“Laporan diterima pada hari Sabtu yang merupakan hari libur, proses penanganan melanggar prinsip pembuktian, dalam persidangan tidak terungkap fakta penyandingan data C hasil milik Pelapor dengan C hasil milik KPU,” tuturnya.

Dalam persidangan, Pihak Termohon dan Terkait melampirkan seluruh bukti bantahan terhadap tudingan penggelembungan suara di Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Banjarmasin.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menambahkan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh PDIP hanya ada saat rekapitulasi tingkat nasional.

Pada kasus ini, Bawaslu punya dua pilihan mekanisme untuk menyelesaikan laporan. Pertama, penyelesaian Administratif Cepat. Kedua, Adiminstratif Biasa.

“Karena yang dipersoalkan banyak, maka tidak dimungkinkan menempuh mekanisme Administratif Cepat,” ujarnya.

Kemudian, Bawaslu melihat seluruh data yang dikantongi. Lolly menuturkan, berdasar hasil penyandingan 670 TPS yang ada di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin, Bawaslu melihat ada penambahan suara terhadap PAN.

“Karena itu, Bawaslu menyadari tidak bisa lagi memiliki kewenangan untuk masuk pada perselisihan hasil. Karena itu, penanganan pelanggaran administratif kami sebatas pada menyatakan Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Perbuatan yang Melanggar Tata Cara Prosedur dan Mekanisme,” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu RI Koreksi Putusan Bawaslu Banjar, Soal Pelanggaran Pemilu dan Penggelembungan Suara

Sebelumnya, PDIP mempersoalkan jumlah suara PAN yang melejit pada Pileg DPR 2024 di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarmasin.

PDIP mengklaim menemukan perbedaan antara C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan. PDIP mengklaim terjadi penggelembungan suara untuk PAN pada Pileg DPR sebanyak 72.094.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved