Pemilu 2024
Sidang PHPU Pileg DPR RI Dapil Kalsel di MK, Bawaslu Kekeh Terjadi Penambahan Suara PAN
Sidang lanjutan sengketa PHPU untuk Pileg DPR RI dapil Kalimantan Selatan 2 digelar di MK. KPU dan PAN kompak bantah tudingan penggelembungan suara
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg DPR RI dapil Kalimantan Selatan 2, Selasa (14/5/2024).
Terdapat silang pendapat antara KPU dan Bawaslu dalam sidang perkara bernomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 tersebut.
Menjadi pihak termohon, KPU mengklaim proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang sudah berjalan dengan baik.
Sedangkan Bawaslu menyatakan ada penambahan suara di tiga kabupaten/kota yaitu Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin.
Baca juga: Jelang Sidang Sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, KPU Kalsel Persiapkan Hal Ini
Baca juga: Demokrat Kalsel Mengadu di MK, Suara PAN Diduga Bertambah 6.066
Baca juga: Demokrat Kalsel Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara Pileg DPR di Sidang Mahkamah Konstitusi
Ini sesuai Putusan Bawaslu RI Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
Kuasa Hukum Termohon, Nurkhayat Santosa mengatakan, saksi Pemohon (PDIP) mulai mengajukan keberatan hanya pada pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
“Setelah dilakukan penelusuran dan pencermatan, keberatan yang diajukan pemohon tidak berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Pihak Termohon juga mengklaim telah membandingkan perolehan suara yang didalilkan Pemohon bahwa terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Amanat Nasional untuk Pileg DPR dapil Kalsel 2.
Namun, Termohon menyatakan hasil perolehan suara PAN yang tercatat dalam model C hasil, D hasil kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi tetap sama.
“Tidak ditemukan perbedaan sama sekali,” tekan Nurkhayat Santosa.
Oleh karena itu, Termohon berharap MK mengabulkan eksepsi pihaknya. Termohon meminta menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
“Dan menyatakan benar atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Pihak Terkait adalah Parta Amanat Nasional. Kuasa Hukum Pihak Terkait, Darul Huda Mustaqim menyebut objek PHPU yang dipersoalkan Pemohon yaitu ‘salah kamar’.
Menurutnya, MK tidak memiliki wewenang pada persoalan ini. Objek PHPU yang dipermasalahkan Pemohon seharusnya diselesaikan pada saat rekapitulasi di semua jenjang dengan mekanisme penyelesaian Administratif Cepat.
Ini menurut mereka sesuai Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 42 Perbawaslu 8 Tahun 2022.
“Mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan oleh saksi mandat PDIP dan saksi mandat PDIP mengajukan keberatan dan menerima hasil rekapitulasi tanpa adanya catatan kejadian khusus,” kata Darul Huda Mustaqim.
Selain itu, Pihak Terkait menilai objek PHPU yang dipermasalahkan Pemohon merupakan dalil yang berangkat dari Putusan Administratif Bawaslu RI yang bermasalah, melawan hukum dan melanggar kode etik perilaku penyelenggara Pemilu.
“Laporan diterima pada hari Sabtu yang merupakan hari libur, proses penanganan melanggar prinsip pembuktian, dalam persidangan tidak terungkap fakta penyandingan data C hasil milik Pelapor dengan C hasil milik KPU,” tuturnya.
Dalam persidangan, Pihak Termohon dan Terkait melampirkan seluruh bukti bantahan terhadap tudingan penggelembungan suara di Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Banjarmasin.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menambahkan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh PDIP hanya ada saat rekapitulasi tingkat nasional.
Pada kasus ini, Bawaslu punya dua pilihan mekanisme untuk menyelesaikan laporan. Pertama, penyelesaian Administratif Cepat. Kedua, Adiminstratif Biasa.
“Karena yang dipersoalkan banyak, maka tidak dimungkinkan menempuh mekanisme Administratif Cepat,” ujarnya.
Kemudian, Bawaslu melihat seluruh data yang dikantongi. Lolly menuturkan, berdasar hasil penyandingan 670 TPS yang ada di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin, Bawaslu melihat ada penambahan suara terhadap PAN.
“Karena itu, Bawaslu menyadari tidak bisa lagi memiliki kewenangan untuk masuk pada perselisihan hasil. Karena itu, penanganan pelanggaran administratif kami sebatas pada menyatakan Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Perbuatan yang Melanggar Tata Cara Prosedur dan Mekanisme,” tuturnya.
Baca juga: Bawaslu RI Koreksi Putusan Bawaslu Banjar, Soal Pelanggaran Pemilu dan Penggelembungan Suara
Sebelumnya, PDIP mempersoalkan jumlah suara PAN yang melejit pada Pileg DPR 2024 di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarmasin.
PDIP mengklaim menemukan perbedaan antara C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan. PDIP mengklaim terjadi penggelembungan suara untuk PAN pada Pileg DPR sebanyak 72.094.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pileg DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK)
KPU Kalsel
PAN
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pemilu 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.