Breaking News

Berita Banjarmasin

Harga Gas Melon Capai Rp 45 Ribu, Masyarakat Jangan Takut Melaporkan Penyimpangan

Kenaikan harga gas elpiji 3 kg atau gas melon bersubsidi di eceran masyarakat harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah

ISTIMEWA
Dosen Ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Yusuf Asyahri. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Yusuf Asyahri SE ME memberikan tanggapan terkait mereketnya harga gas elpiji 3 kilogram di sejumlah wilayah.

Menurutnya, saat ini, kenaikan harga gas elpiji 3 kg atau gas melon bersubsidi di eceran masyarakat harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk mengantisipasi semakin melonjaknya kenaikan tersebut.

“Kenaikan ini akan berefek langsung terhadap pengguna yaitu rumah tangga atau masyarakat berpengasilan rendah, ditambah usaha mikro yang sebagian besar menggunakan gas ini,” ujarnya.

Di eceran gas melon sudah mencapai kisaran Rp 40 ribu hingga Rp 45 ribu per tabung. Dikatakan Yusuf, tingginya kenaikan harga ini bisa berdampak terhadap kenaikan inflasi, khususnya bahan makanan. Sehingga akan berdampak pada penurunan pendapatan usaha mikro karena sesuai Perpres No.147 tahun 2007 usaha mikro termasuk kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli gas bersubsidi ini.

Yusuf mengatakan, kenaikan gas melon ini juga menggambarkan adanya ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran yang lebih disebabkan praktik distribusi yang tidak merata dan praktik spekulasi dari beberapa agen yang menyebabkan harga gas 3 kilogram subsidi ini melonjak tinggi.

“Banyak kasus kita temui, masyarakat berpengasilan tinggi dan menengah lebih banyak beralih menggunakan gas 3 kilogram bersubsidi, karena harga yang terjangkau dan gas nonsubsidi yang (harganya) terlalu tinggi di pasaran menyebabkan terjadinya permintaan yang besar terhadap gas subsidi ini,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, apabila dibiarkan akan berdampak buruk terhadap ketidakadilan sosial. Perlu peran pemerintah mengambil kebijakan pengawasan yang ketat terhadap pendistribusian gas 3 kilogram subsidi ke masyarakat.

Pengawasan penting untuk dilakukan sebagai antisipasi penimbunan dan praktik harga dari eceran yang tidak wajar dan sifatnya spekulan.

Kemudian, perlu dari pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas terhadap penyimpangan dan penyelewangan pendistribusian gas melon subsidi ini, jangan sampai juga oknum-oknum penegak hukum bermain dalam pendistribusian ini.

Pemerintah juga dapat meningkatkan distribusi melalui Pertamina untuk mengurangi kelangkaan. Selain itu juga, pemerintah harus segera merevisi Perpres No.104 tahun 2007 tentang penyedian, pendistribusian, dan penetapan harga net tertinggi di pasar agar tidak melebih ketetapan pemerintah mengatur harga pada gas subsidi ini.

Bukan hanya itu saja, diungkapkan Yusuf, pemerintah juga harus membuat semacam program untuk mengurangi penggunaan gas melon subsidi ini, misalnya program kompor listrik yang sempat diuji coba.

Namun kebijakan tersebut belum berjalan karena berbagai faktor penghambat, padahal perlu kembali diujicobakan sehingga kebermanfaatannya dapat diterima oleh masyarakat yang memang memerlukan.

Kemudian pemerintah dan Pertamina dapat membuat energi alternatif dengan biogas. Di era disrupsi dan kemajuan teknologi, pemerintah dan Pertamina dapat lebih meningkatkan pembaruan aplikasi untuk pengawasan pendistribusian.

“Pemerintah sebagai pemegang regulasi sebaiknya tidak bergerak sendiri untuk mengatur dan mengawasi setiap pendistribusian gas melon ini, namun perlu peran aktif masyarakat terlibat.
Misalnya masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan agen gas melon subsidi melakukan penyimpangan atau penyelewengan,” ungkapnya.

Kemudian bagi masyarakat mampu, tidak perlu menggunakan gas 3 kilogram subsidi ini, karena akan menyebabkan permintaan gas ini meningkat dan akan mengurangi pasokan kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved