Selebrita

Izin Paytren Dicabut OJK! 8 Pelanggaran Ustadz Yusuf Mansur Terungkap, Tak Ada Kantor dan Karyawan

OJK mencabut izin usaha Paytren yang didirikan Ustadz Yusuf Mansur. Ada 8 pelanggaran yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur hingga Paytren dicabut izinnya

|
Editor: Murhan
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ustaz Yusuf Mansur. Izin Paytren Dicabut! 8 Pelanggaran Ustadz Yusuf Mansur Diungkap OJK, Tak Ada Kantor dan Karyawan. 

Pada kesempatan itu, Ustaz Yusuf Mansur juga menyampaikan terima kasih kepada OJK.

Sebab, selama ini OJK sudah membantu dan memberi kesempatan.

Ia juga menyatakan, siap untuk terus belajar.

"Terima kasih juga kepada masyarakat.

Perjuangan 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini.

Masyaallah.

Teramat indah dan berharga.

Terima kasih banyak," katanya.

Viral video Ustaz Yusuf Mansur marah-marah hingga gebrak meja.
Viral video Ustaz Yusuf Mansur marah-marah hingga gebrak meja. (YouTube ENN Indonesia)

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen milik Yusuf Mansur.

Pencabutan ini memiliki alasan yang kuat.

Baca juga: Tak Punya Rumah Usai Ceraikan Teuku Ryan, Ria Ricis Ungkap Hartanya Pindah Tangan ke Sosok Ini

Baca juga: Ruben Onsu Akui Ada Masalah Rumah Tangga Sarwendah, Melaney Dapati Fakta dari Ayah Betrand Peto Itu

Ada delapan poin yang dilanggar Yusuf Mansur terkait PT Paytren yang dibangunnya.

Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (14/5/2024).

PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Tertulis fakta yang ditemukan OJK berupa:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved