Berita HSS

Ruko dan Toko Mulai Menjamur di HSS, Harus Jamin Keselamatan Penghuni dan Lingkungan

Pemkab HSS telah mengajukan Raperda tentang Penyelenggaaan Bangunan Gedung ke DPRD HSS. Raperda itupun mendapat tanggapan positif dari para legislator

Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/Hanani
Sekda HSS memberikan keterangan pers usai menyampaikan tanggapan Pemkab HSS atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan Bagunan Gedung, Rabu (15/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Pemkab Hulu Sungai Selatan telah mengajukan Raperda tentang Penyelenggaaan Bangunan Gedung ke DPRD HSS.

Raperda itupun mendapat tanggapan positif dari para legislator.

Terkait pentinnya Perda yang mengatur hal tersebut, Pj Bupati HSS melalui Sekda HM Noor menyatakan menerima saran dan masukan DPRD melalui pandangan fraksi-fraksi.

M Noor mengatakan Raperda tersebut penting diproses hingga menjadi Perda karena sesuai kondisi terkini di Kabupaten HSS, dimana bangunan Gedung makin berkembang, baik berupa ruko maupun bangunan besar lainnya.

Agar dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya, perlu diatur dalam Perda.

Baca juga: Ini Tindakan Tegas Samapta Polresta Balikpapan Mendapati Sekelompok Remaja Lakukan Aksi Balap Liar

Baca juga: Bawa Misi Perubahan, dr Asnal Pinang PPP dan PDIP HST, Maju Bacalon Bupati HST 

“Termasuk tata letaknya. Seperti di daerah aliran sungai maupun sangat dekat denganbahu jalan,”katanya saat menanggapi pandangan fraksi-fraksi di DPRD HSS, Rabu (15/5/2024)

Disebutkan pula, dari segi tata ruang, bangunan Gedung harus memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi penyandang disabilitas.

“Termasuk teknis perizinan dan administrasi penyelenggara bangunan untuk hunian tunggal, kami sependapat dengan fraksi PKS agar dipermudah agar tak memberatkan masyarakat kecil,”kata Sekda.

Terkait pertanyaan Fraksi PKB atas Raperda tersebut, Sekda menjelaskan, Pemkab HSS dalam melakukan pengawasan, salah satunya melalui edukasi.

Edukasi agar masyarakat tidak mendirikan bangunan sebelum ada persetujuan bangunan Gedung pemerintah daerah.

“Ke depan dengan adanya Perda tersebut, pengawasan bisa lebih baik karena punya payung hukum,”jelasnya. Mengenai pendapat Fraksi PKB masih banyaknya masyarakat yang tinggal di area berbahaya seperti sempadan sungai, kata Sekda tetap menjad perhatian Pemkab HSS.

Ke depan dilakukan penataan area sempadan sungai agar tak terjadi kekumuhan di bantaran sungai. Termasuk, kata M Noor soal fungsi bangunan, menjadi perhatian agar tak bertentangan dengan peruntukan status kawasan.

Menanggapi perlunya sistem proteksi petir untuk mengurangi risiko kerusakan bangunan Gedung dengan peralatan di dalamnya, dan melindungi keselamatan penghuninya, sistem tersebut kata Sekda sudah diterapkan di Rumah Sakit H Hasan Basry Kandangan dan bangunan masjid Nuruk Hidayah di kawasan masjid Islamic Center. (banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved