Serambi Ummah
Kisah Zulrifan Noor Bantu Pedagang Tabalong Lepas dari Riba Lewat Pinjaman dari Masjid
Inilah Kisah Zulrifan Noor Bantu Pedagang Kabupaten Tabalong Kalsel Lepas dari Riba Lewat Pinjaman dari Masjid, Begini Skema yang Ditawarkannya
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Manusia merupakan makhluk sosial, yang harusnya memiliki rasa kuat untuk membantu sesama. Terlebih lagi pertolongan terhadap orang yang sedang membutuhkan, atau dilanda musibah ujian hidup.
Perilaku tolong menolong merupakan satu nilai moral yang penting untuk ditanamkan dalam diri manusia. Adanya sikap tolong menolong dapat membangun rasa kebersamaan, solidaritas, dan saling pengertian antar sesama manusia.
Seperti halnya dilakukan oleh Zulrifan Noor, seorang pengusaha muda asal Kabupaten Tabalong. Berikut petikan wawancaranya dengan Serambi UmmaH.
Baca juga: Perjuangan Bidan Desa di Pedalaman Meratus, Febby Jalankan Tugas sebagai Hobi
Apa yang menginspirasi Anda berperan di masyarakat?
Pada awalnya saya sedang makan di warung pedagang kecil sekitar masjid, saat itu saya menyaksikan pedagang yang sedang ditagih utang oleh rentenir.
Pedagang tersebut harus membayar cicilan Rp 40 ribu per hari, dengan hasil penjualan yang tidak menentu.
Pinjaman pedagang itu Rp 1 juta, namun saat pencairan hanya Rp 900 ribu dan harus mengembalikan Rp 1,2 juta dalam waktu satu bulan.
Ternyata tidak hanya satu pedagang, tetapi beberapa juga mengalami kondisi yang sama. Melihat kejadian tersebut saya mencari cara agar pedagang bisa mendapatkan pinjaman modal, tapi tidak riba.
Bagaimana caranya?
Di masjid sekitar para pedagang, sering ada pengumuman hasil infak masyarakat. Jumlahnya mencapai ratusan juta, namun di sekelilingnya pedagang masih ada yang kesusahan.
Atas dasar itu saya inisiatif mencoba komunikasi dengan pihak masjid, untuk memanfaatkan dana infak membantu pedagang yang sedang kesusahan.
Karena selama ini saldo masjid hanya mengendap di bank atau kas, jadi kami dorong menggunakannya untuk membantu masyarakat, tanpa harus takut kehilangan.
Awalnya menuai pro dan kontra, namun dengan penjelasan yang logis dan untuk membantu sesama, akhirnya sepakat.
Para pedagang bisa meminjam dana untuk modal usaha tanpa bunga. Pinjam Rp 1 juta, kembalinya Rp 1 juta juga.
Adakah syarat agar pedagang bisa mendapatkan modal usaha, tanpa harus dikenakan bunga ?
Ada syaratnya, pedagang baru bisa meminjam dana di masjid setelah mengikuti kegiatan pendampingan selama lima kali berturut.
Satu sesi berdurasi satu jam, 30 menit pertama kegiatan keagamaan dan 30 berikutnya pendampingan usaha.
Pendampingan itu dilakukan rutin tiap bulan. Sekarang sudah berjalan setahun, dimulai dari Ramadan tahun lalu.
| Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam, KUA Kalumpang: Penghormatan bagi Wanita |
|
|---|
| Mahar Pernikahan Sesuai Kesepakatan, Bukan Syarat Sah Akad Nikah |
|
|---|
| Adab Makan Sesuai Syariat Islam, MUI Balangan: Jadikan Makanan Pembawa Berkah dan Tidak Mubazir |
|
|---|
| Tokoh Agama Berperan Jaga Keharmonisan, Tanamkan Nilai-nilai Segar Membangun |
|
|---|
| Kiprah Ustadz Muhammad Syafiq SHI MH di Bidang Dakwah, Sebar Ilmu hingga ke Pegunungan Meratus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.