Serambi Ummah

Larangan Jual Beli Kotoran Hewan Menurut Hukum Islam, Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Qadar

Ada pun yang dilarang dalam Islam, menurut Ustadz Abdul Qadar adalah jual beli kotoran binatang, tapi untuk pupuk tanaman tak masalah

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Rahmadhani
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Ilustrasi - Kotoran ternak sapi yang dikelola kelompok tani Jakasuma di Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (19/9/2017) dibikin pupuk organik. 

Terkait ini, Harianto punya pengalaman di Arab Saudi. Dia mengamati unta dibuatkan berteduh di bawah rimbunnya kebun kurma. Biang kotoran padat dan cair dibiarkan di sana karena menyuburkan tanaman kebun kurma.

Dia juga mencontohkan, kotoran ayam dihasilkan dari pakan ikan yang dihaluskan, begitu juga kotoran sapi dari bahan rumput.

“Ikan dan rumput itu halal, dimakan ayam dan sapi menjadi kotoran yang menyuburkan tanaman pangan,” beber Harianto.

Sementara itu, Kepala Seksi Binmas Islam pada Kantor Kementerian Agama Batola, Syaukani, menuturkan, kotoran itu najis, tapi ketika dijadikan pupuk, tidak sertamerta jadi barang yang najis. “Hal itu sama dengan ikan yang memakan kotoran, tidak menjadikan ikan najis dikomsumsi,” ujar dia.

Menurut dia, situasi itu yang menjadikan kotoran selama ini menjadi pupuk. Seperti kotoran sapi untuk tanaman sayuran sudah dibersihkan dan diolah, sehingga disepakati halal, bukan najis.
“Kecuali makanan kotoran langsung, maka hukumnya najis,” pungkas Syaukani.

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved