Serambi Ummah
Larangan Jual Beli Kotoran Hewan Menurut Hukum Islam, Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Qadar
Ada pun yang dilarang dalam Islam, menurut Ustadz Abdul Qadar adalah jual beli kotoran binatang, tapi untuk pupuk tanaman tak masalah
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Rahmadhani
Terkait ini, Harianto punya pengalaman di Arab Saudi. Dia mengamati unta dibuatkan berteduh di bawah rimbunnya kebun kurma. Biang kotoran padat dan cair dibiarkan di sana karena menyuburkan tanaman kebun kurma.
Dia juga mencontohkan, kotoran ayam dihasilkan dari pakan ikan yang dihaluskan, begitu juga kotoran sapi dari bahan rumput.
“Ikan dan rumput itu halal, dimakan ayam dan sapi menjadi kotoran yang menyuburkan tanaman pangan,” beber Harianto.
Sementara itu, Kepala Seksi Binmas Islam pada Kantor Kementerian Agama Batola, Syaukani, menuturkan, kotoran itu najis, tapi ketika dijadikan pupuk, tidak sertamerta jadi barang yang najis. “Hal itu sama dengan ikan yang memakan kotoran, tidak menjadikan ikan najis dikomsumsi,” ujar dia.
Menurut dia, situasi itu yang menjadikan kotoran selama ini menjadi pupuk. Seperti kotoran sapi untuk tanaman sayuran sudah dibersihkan dan diolah, sehingga disepakati halal, bukan najis.
“Kecuali makanan kotoran langsung, maka hukumnya najis,” pungkas Syaukani.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
| Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam, KUA Kalumpang: Penghormatan bagi Wanita |
|
|---|
| Mahar Pernikahan Sesuai Kesepakatan, Bukan Syarat Sah Akad Nikah |
|
|---|
| Adab Makan Sesuai Syariat Islam, MUI Balangan: Jadikan Makanan Pembawa Berkah dan Tidak Mubazir |
|
|---|
| Tokoh Agama Berperan Jaga Keharmonisan, Tanamkan Nilai-nilai Segar Membangun |
|
|---|
| Kiprah Ustadz Muhammad Syafiq SHI MH di Bidang Dakwah, Sebar Ilmu hingga ke Pegunungan Meratus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.