Serambi Ummah
Larangan Jual Beli Kotoran Hewan Menurut Hukum Islam, Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Qadar
Ada pun yang dilarang dalam Islam, menurut Ustadz Abdul Qadar adalah jual beli kotoran binatang, tapi untuk pupuk tanaman tak masalah
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Di saat harga pupuk cukup mahal, sebagian petani menyiasati dengan cara menggunakan pupuk dari kotoran binatang. Ada yang membikin sendiri, ada pula membeli. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Ustadz Abdul Qadar SPd, pengasuh Pondok Pesantren Al Mujahidin di Kota Marabahan, Kabupaten Baritokuala (Batola) mengatakan, hal itu tidak dihukumi najis.
“Itu karena kotoran berfungsi sebagai pupuk dan tidak bersentuhan, maka sifat najis tidak berlaku. Sebab sebelumnya diproses oleh alam,” jelas dia kepada Serambi UmmaH.
Ada pun yang dilarang, imbuhnya, jual beli kotoran binatang. Umpamanya peternak ayam menyimpan kotoran ayam. Kemudian kotoran ayam itu akan dimanfaatkan untuk pupuk tanaman.
“Ulama membolehkan kotoran ayam itu dibayar sebagai upah angkut, bukan jual beli kotoran ayam,” tegas Ustadz Qadar.
Lebih jauh dia menuturkan, secara umum, warga yang tidak tahu hukum, tidak dikenai hukum. Seperti tidak boleh jual beli kotoran untuk pupuk.
Namun, sebaiknya kalau sudah tahu wajib dilaksanakan, kotoran untuk tanaman pangan hanya upah saja. “Imam Fikih tidak berbeda pendapat tentang hukum kotoran binatang untuk pupuk tanaman pangan, dibolehkan. Halal dikonsumsi,” tandasnya.
Baca juga: Kisah Zulrifan Noor Bantu Pedagang Tabalong Lepas dari Riba Lewat Pinjaman dari Masjid
Baca juga: Skincare Muslimah Wajib Sesuai Syariat Islam agar Berpahala dan Berkah
Diketahui, satu pupuk organik yang populer digunakan adalah pupuk kandang. Sama seperti pupuk organik pada umumnya, pupuk kandang sangat aman digunakan dalam jangka panjang. Meski prosesnya tak sebaik pupuk kimia, penggunaan pupuk kandang memiliki efek yang baik untuk menjaga kualitas tanah.
Pupuk kandang merupakan pupuk yang diolah dari kotoran-kotoran hewan yang sudah lapuk, rapuh, dan tidak berbau lagi. Karena merupakan bahan yang alami, pupuk kandang memiliki kandungan unsur hara yang tak pasti jumlah takarannya. Namun umumnya, kotoran hewan mengandung unsur hara makro seperti nitrogen, fosfor, kalium, kalsium, magnesium, dan belerang. Semua itu bagus untuk tanaman.
* Pohon Kurma Pun Tumbuh Subur
PUPUK tanaman pangan dari bahan kotoran ayam atau kotoran sapi sudah lama digunakan sebagai perangsang tumbuhan dan menyuburkan tanaman sayuran.
Hal itu sudah bertahun-tahun dilakukan Harianto, untuk tanaman hortikultura jenis sayuran, cabai dan sebagainya, termasuk pakan ikan di kolamnya.
Lurah Kelurahan Lepasan di Kecamatan Bakumpai, Batola ini juga memotivasi warganya untuk menanam tanaman hortikultura di pekarangan rumah.
Menurut Harianto, pupuk dari kotoran ayam dan sapi, banyak manfaat daripada mudaratnya, karena prosesnya juga berbulan-bulan diserap tanah, seperti terkena embun.
Tanaman pangan yang diberi pupuk kotoran hewan atau pupuk kandang justru lebih menyehatkan dibanding pupuk kimia atau pupuk pabrikan.
| Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam, KUA Kalumpang: Penghormatan bagi Wanita |
|
|---|
| Mahar Pernikahan Sesuai Kesepakatan, Bukan Syarat Sah Akad Nikah |
|
|---|
| Adab Makan Sesuai Syariat Islam, MUI Balangan: Jadikan Makanan Pembawa Berkah dan Tidak Mubazir |
|
|---|
| Tokoh Agama Berperan Jaga Keharmonisan, Tanamkan Nilai-nilai Segar Membangun |
|
|---|
| Kiprah Ustadz Muhammad Syafiq SHI MH di Bidang Dakwah, Sebar Ilmu hingga ke Pegunungan Meratus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.