Tambang Ilegal di HSS
Polda Kalsel Stop Operasi Tambang Ilegal di Desa Ida Manggala HSS, Amankan 500 Ton Batubara
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel menyetop operasi tambang ilegal di Desa Ida Manggala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, 500 ton batubara jadi bukti
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap pertambangan ilegal (Peti) di Desa Ida Manggala Kecamatan Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pengungkapan sendiri bermula dari adanya patroli rutin yang dilakukan oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Kamis (15/5/2024) malam hingga Jumat (16/5/2024) dinihari.
Kegiatan patroli ini sendiri dilakukan sudah sekitar tiga pekan terakhir, mulai dari Kabupaten Banjar, Tapin, Tabalong hingga Tanahlaut bahkan Kotabaru.
Dan saat melakukan patroli di Desa Ida Manggala yang berada di perbatasan Kabupaten HSS dengan Kabupaten Tapin tersebut, petugas pun mendapati sejumlah orang melakukan aktivitas tambang yang diduga ilegal.
"Jadi pada saat itu ada aktivitas membuka lahan untuk mencari batubara. Setelah ditanya petugas, mereka tidak bisa menunjukkan izin apa-apa," ujar Wakil Direktur (Wadir) Krimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, Jumat (17/5/2024) sore.
Setelah didalami, AKBP Tri Hambodo menambahkan akhirnya diketahui bahwa lokasi tersebut memang berada di luar Iahan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Jadi lokasinya di luar IUP antara PT BMB, PT Prosarana Cipta maupun PT AGM. Jadi posisinya di tengah-tengah," jelasnya saat menggelar pers rilis, hari ini Jumat (17/5/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS - Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, Golkar Tetap Dukung Acil Odah?
Baca juga: Sayat Leher Teman dan Bawa Kabur Motor, Pemuda Warga Murung Pudak Tabalong Diringkus Petugas
Selanjutnya petugas pun memeriksa sekitar lima orang yang mana di antaranya berperan sebagai pengawas, operator dan juga supir dumptruck.
Dan para pelaku diduga melakukan peti ini pun diketahui sempat mengatasnamakan perusahaan tertentu yang memiliki perizinan pertambangan. Namun faktanya di lapangan, lokasi yang digarap ternyata berada di luar koordinat yang memiliki izin.
Dari aktivitas diduga peti tersebut, petugas pun juga mengamankan satu unit eksavator, satu unit dumptruck hingga tumpukan batubara.
"Kami amankan juga tumpukan batubara sekitar 500 ton yang sudah ada di stock pile," jelasnya.
Disinggung mengenai tersangka dalam kasus ini, AKBP Tri Hambodo menerangkan masih belum ditetapkan.
"Masih belum. Dan introgasi awal sudah dilakukan hingga pukul 03.00 Wita. Dan hari ini dinaikkan sidik. Selanjutnya akan dilakukan gelar untuk penentuan tersangka. Yang memenuhi dua alat bukti akan menjadi tersangka. Dan ini bisa berkembang nantinya, termasuk juga barang bukti yang diamankan nantinya," kata mantan Kapolres Tanahbumbu ini.
Ditanya apakah batubara sudah ada yang dijual oleh terduga pelaku peti, AKBP Tri Hambodo pun mengatakan masih belum ada.
"Kalau dari pengakuan mereka baru bekerja satu bulan, dan belum ada yang dijual batubaranya," bebernya.
Para pelaku peti ini pun bakal dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas Perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Ditreskrimsus Polda Kalsel
PETI
pertambangan ilegal
Desa Ida Manggala
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peti di HSS
Banjarmasinpost.co.id
| Bonus Atlet Popda Balangan Diserahkan, Deo Perdana Terima Hadiah Besar |
|
|---|
| Sering Ditinggal Umrah, Kondisi Anak Celine Evangelista dan Stefan William Jadi Sorotan |
|
|---|
| Sindir Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, Gubernur Kalsel: Jangan Sampai Koboy Salah Tembak |
|
|---|
| Pelarian Unyil DPO Polsek Samarinda Kota Berakhir di Palangkaraya |
|
|---|
| Sasar Aparatur Desa hingga Guru, Diskominfo Tabalong Kembali Gelar Workshop Internet Sehat Produktif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.