Selebrita

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Usai Diciduk Imbas Kasus Narkoba, Ganja Disimpan di Kulkas

Beda nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez usai diciduk imbas kasus narkoba, ganja disimpan di kulkas.

Editor: Achmad Maudhody
instagram amanahwali7
Aktor Epy Kusnandar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sama-sama ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Kamis (9/5/2024).

Kini lebih dari sepekan ditahan, polisi akhirnya menetapkan status hukum terhadap keduanya.

Epy dan Yogi sama-sama jadi tersangka.

Namun demikian, berdasarkan tahap penyidikan, Polisi menjerat keduanya dengan pasal yang berbeda.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferesnsi pers di markasnya, Jumat (17/5/2024).

Syahduddi memaparkan kronologi penangkapan terhadap Epy dan Yogi serta proses penggeledahan yang turut dilakukan petugas.

Baca juga: Tes Urine Epy Kusnandar Positif Ganja, Karina Ranau Masih Belum Tahu Status Hukum Sang Suami

Baca juga: Giliran Piala SCTV Music Awards Diborong Lesti Kejora dan Rizky Billar, Istri Endang Mulyana: Sukses

Ia menyebut, penangkapan keduanya itu bermula dari informasi masyarakat pada 9 Mei 2024 lalu, di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu mengamankan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.

Kemudian untuk membuktikan hal tersebut, polisi lantas menggeledah apartemen Yogi hingga menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

"Penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram berada dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik biji ganja seberat 8,16 gram yang yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna biru putih.

"Serta ditemukan tiga kertas papir," katanya.

Temuan itu praktis membuat keduanya terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Oleh karena itu, polisi terus melakukan penyelidikan dengan menyita satu buah handphone milik pelaku.

Rupanya, handphone tersebut digunakan Yogi untuk memesan ganja kepada seseorang berinisial JJ yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved