Selebrita

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Usai Diciduk Imbas Kasus Narkoba, Ganja Disimpan di Kulkas

Beda nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez usai diciduk imbas kasus narkoba, ganja disimpan di kulkas.

Editor: Achmad Maudhody
instagram amanahwali7
Aktor Epy Kusnandar. 

"Berdasarkan pengakuan YG ini, (beli dengan harga) Rp 250.000, itu bisa menghasilkan 10 linting," kata Syahduddi.

Konferensi pers kasus narkoba Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
Konferensi pers kasus narkoba Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakarta Barat.

Adapun kepada polisi, Yogi mengaku mulanya mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi.

Akan tetapi, Epy yang merupakan teman Yogi terus mendesaknya agar memberikan satu linting ganja pada 20 Maret 2024 lalu.

Walhasil, Yogi memberikan ganja itu kepada Epy untuk dikonsumsi.

Apes, baru satu kali mengonsumsi, polisi mencium gerak-gerik keduanya hingga akhirnya tertangkap basah dan ditahan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/5/2024) lalu.

"Terhadap kedua orang tersebut dinyatakan positif urinennya mengandung THC (tetrahidrokanabinol), zat aktif yang terkandung di dalam narkoba jenis ganja," kata Syahduddi.

Kini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah ganja seberat 12,34 gram. Dengan rincian, daun ganja kering seberat 4,18 gram dan narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram.

Kendati demikian, polisi menerapkan pasal berbeda kepada masing-masing tersangka.

"Karena ditemukan barang bukti pada tersangka YG, sementara EK tidak, hanya mengonsumsi saja. Dari pengakuannya dan YG, baru kali ini," jelas Syahduddi.

Lebih lanjut, terhadap Yogi Gamblez, polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat 1 Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UUD Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sementara untuk Epy Kusnandar, polisi menjeratnya dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Hisap Ganja di Atas Pohon

Usai tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba, polisi mengungkap bahwa artis peran Epy Kusnandar memilih lokasi tak biasa saat mengonsumsi ganja.

Diketahui, Epy Kusnandar mendapat ganja dari rekannya sesama pemain sinetron bernama Yogi Gamblez.

Kala itu, pemeran Kang Mus dalam serial Preman Pensiun itu memilih mengisap setiap lintingan ganja dari atas pohon pada dini hari jelang pukul 04.20 WIB.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved