Kabar Kaltim

Warga Desa Sumbersari Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Resah, Truk Baru Bara Lewat Jalan Umum

Warga Desa Sumbersari Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dibuat resah menyusul truk baru bara lewat jalan umum.

Editor: Edi Nugroho
tribunnews.com
Ilustrasi: Truk batu bara 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Warga Desa Sumbersari Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dibuat resah menyusul truk baru bara lewat jalan umum.

Selain itu, warga juga merasa resah dan khawatir.

Sebab para penambang ilegal ini dikawal oleh orang seolah preman yang membawa senjata tajam untuk dapat melewati jalan warga.

Aktivitas penambang batu bara ilegal di Desa Sumbersari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali ditemukan.

Baca juga: Mengunjungi Pengrajin Kain Tenun Ikat Hayak dan Sarigading Modern HSU, Digemari Hingga Luar Kalsel

Baca juga: Satpol PP Samarinda Kaltim Ungkap Alasan Belum Juga Tertibkan Maraknya Usaha Pom Mini

Aktivitas penambangan batu bara ilegal ini terjadi sejak Maret, bertepatan saat umat Islam melaksanakan puasa Ramadan, hingga Mei 2024.

Aktivitas penambangan batub ara ilegal di Desa Sumbersari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali ditemukan.
Aktivitas penambangan batub ara ilegal di Desa Sumbersari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali ditemukan. (HO/Jatam Kaltim)

Seperti tak ada efek jera, penambang ilegal ini terus melancarkan aksinya menggali dan mengangkut hasil batu bara melewati jalan umum milik warga.

Tepat pada hari 10 Maret 2024 dini hari, warga RT 9 Desa Sumber Sari yang sedang berjaga mendapati aktivitas hauling batu bara ilegal melewati jalan desa.

Dua buah kendaraan jenis pikap L300 tertangkap basah sedang membawa tumpukan batu bara ilegal untuk dijual.

"Saya beli batu bara ilegal Rp 200 ribu rupiah per Ton, dan akan dijual dengan harga 350 ribu rupiah, satu buah pikap itu dapat mengangkut hingga 2,5 Ton batu bara," ucap seorang penambang ilegal yang enggan disebut namanya, Minggu (19/5/2024).

Desa Sumber Sari merupakan kawasan pertanian komoditas 0adi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara Nomor 01.1/590/PL/DPPR/II/2022 tentang Penetapan Kawasan Pertanian komoditas padi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, Desa Sumber Sari juga ditetapkan sebagai desa wisata sesuai dengan dengan SK Bupati Kutai Kartanegara Nomor 602/SK-BUP/HK/2013 tentang Penetapan Lokasi Desa Wisata di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pariwisata di Desa Sumber Sari bergantung pada kelestarian alam dan lingkungan hidup di sekelilingnya, sehingga aktivitas pertambangan batu bara ilegal dapat mengancam dan merusak daya tarik wisata.

Akibat aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di Desa Sumber Sari, sumber air warga Waduk Taman Arum tampak kering.

Kondisi ini dirasakan warga hampir setengah tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved